Home / Uncategorized

Senin, 9 Maret 2026 - 22:53 WIB

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Siap Disidangkan

Palembang, detikserelo.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Pada Senin, 9 Maret 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam proses ini, terdapat enam orang tersangka yang diserahkan guna menjalani proses hukum lebih lanjut:

WS: Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).

MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

DO: Junior Analis Kredit pada divisi kantor pusat bank terkait tahun 2013.

Baca Juga  Berantas DBD, PLTU Banjarsari Punya Tim Pemburu Jentik Nyamuk

ED: Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Agribisnis kantor pusat bank terkait periode 2010–2012.

ML Junior Analis Kredit pada divisi kantor pusat bank terkait tahun 2013.

RA Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis kantor pusat bank terkait periode 2011–2019.

Selama proses penyerahan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing saat menjalani pemeriksaan identitas dan barang bukti.

Keenam tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Maret hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga  Sepekan Menghilang, Seorang Lansia Ditemukan Tewas Diduga Menjadi Korban Pembunuhan dan Mutilasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah pelimpahan ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan. “Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar segera disidangkan,” jelasnya dalam siaran pers tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wakil DPRD Sumsel H. Nopianto Ajak Masyarakat Palembang Momentum Perkuat Iman

Uncategorized

Ade Pramanja Apresiasi Rekomendasi Pansus DPRD Sumsel, Perjuangkan dan Kawal Aspirasi Perkebunan Hingga 1,5 Tahun

Uncategorized

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi BEM Nusantara di Gedung Dewan

Uncategorized

Optimalkan PAD, DPRD Sumsel Gelar Rapat Pansus Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah

Uncategorized

Ketua DPRD Andie Denaldie Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel TA 2025

Uncategorized

Presiden Prabowo Disentil Mantan Ketua BEM UGM, Fraksi Gerindra Sumsel Angkat Bicara

Uncategorized

Pansus DPRD Sumsel Fasilitasi Kesalahpahaman, Warga Ogan Ilir Diizinkan Kelola Lahan Belum Produktif

Uncategorized

Ketua DPRD Sumsel Andie Denaldie Ikuti Pelatihan PAKU Integritas di KPK, Wujudkan Pemerintahan Bersih