Lahat, detikserelo.com – Seorang oknum ASN yang berdinas di Lapas Kelas II A Lahat atas nama Donny Pratama (32) diringkus Satres Narkoba Polres Lahat akibat kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lahat ini, Polisi berhasil mengamankan diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat bruto 102,33 gram.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Pada Minggu sore (27/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan Donny Pratama saat berada di pinggir jalan Desa Tanjung Payang. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 102,33 gram yang disembunyikan dalam saku jaket yang dikenakan oleh tersangka. Sabu tersebut terbungkus dalam plastik klip transparan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana di dalam Lapas Klas II A Lahat berinisial Al. Tersangka diminta oleh Al untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di luar.
“Iya benar, tersangka kita amankan di pinggir jalan. Dari pengakuan awal tersangka, narkoba tersebut merupakan titipan dari salah seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Lahat,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, Selasa (29/07/2025).
Selain narkoba, dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300.000,-, sebuah handphone Android merk Redmi 12, serta sepeda motor Honda Spacy yang digunakan tersangka saat melakukan perjalanan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait pengakuan tersangka yang mengatakan narkoba tersebut merupakan titipan dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas.
“Masih kita dalami dan lakukan pengembangan terkait asal narkoba yang tersebut dan kepada siapa akan diantarkan,” ujar Lispono.
Sementara itu Kalapas Kelas II A Lahat Reza Meidiansyah membenarkan jika DP merupakan ASN yang berdinas di Lapas Klas II A Lahat bagian PTSP penerimaa kunjungan.
“Kami cukup terkejut dan tidak menyangka dengan penangkapan DP ini. Karena selain tidak banyak ulah, DP ini terkenal baik dan pendiam diantara rekan kerja. Bahkan tidak banyak ulah,” kata Kalapas.
Usai ditetapkan tersangka, DP kini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.









