Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 17:25 WIB

Sidang Lanjutan HKI Melawan IWO dan Kementerian Hukum RI Digelar di Medan

Medan, detikserelo.com – Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing, S.H. menghadiri sidang lanjutan, gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 17 September 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang masih menggunakan logo dan nama IWO, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang. Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai ketua pengurus.

Baca Juga  Diduga Depresi, Tahanan Titipan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Rutan Kelas IIB Prabumulih

Selain Perkumpulan Wartawan Online, Kementerian Hukum RI dalam gugatan ini, dinyatakan juga sebagai pihak yang turut tergugat.

Dalam persidangan, penggungat dalam gugatannya keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.

“Sidang hari ini diadakan di Ruang Cakra 7, PN Medan dan dihadiri oleh turut tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. usai sidang lanjutan di PN Medan.

Baca Juga  Camat dan 20 Kepala Desa di Lahat Terjaring OTT Saat Rapat Peringatan HUT RI

Di persidangan yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.

“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, maka majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Lahat Digelar, Bahas Propemperda Tahun 2026

Uncategorized

Sulaila Gantikan Saukani Fraksi PDIP Empat Lawang

Uncategorized

PLTU Banjarsari Latih Pokdarwis Bukit Putri, Memanagemen Objek Wisata Alam

Uncategorized

Sinergi BKPSDM Lahat Bersama BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta

Uncategorized

Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Uncategorized

Tanpa Izin , Pembangunan Jalan Houling Batu Bara PT Antar Lintas Raya (ALR) Gusur Ribuan Sawit Warga

Uncategorized

PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Ini Fakta yang Terungkap

Uncategorized

Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Jadi Tersangka