Home / Uncategorized

Senin, 1 Juni 2026 - 17:03 WIB

Tak Gentar Lawan Korporasi, Kuasa Hukum Abi Samran Turun Cek Lokasi Lahan Darmansyah yang Diduga Digusur PT PAMA

Lahat, detikserelo.com – Tak gentar menghadapi korporasi besar, Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Abi Samran, S.H., M.H. & Associates dari Kota Prabumulih turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap objek tanah sengketa milik Darmansyah di Kabupaten Lahat, Senin (1/6/2026).

Pengecekan ini terkait perselisihan lahan antara klien mereka, Darmansyah, dengan PT Pama selaku kontraktor/pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta PT BA. Investigasi digelar di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tim kuasa hukum didampingi aparatur Desa Gunung Kembang. Untuk menguatkan keabsahan kepemilikan, proses juga disaksikan saksi batas/sempadan yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa.

Baca Juga  Terpeleset Saat Memancing, Pria Paruh Baya Tenggelam Terseret Arus Sungai Lematang

Para saksi memberikan keterangan gamblang soal kronologi, fakta lapangan, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah aktivitas penggarapan yang diduga dilakukan PT Pama.

Berdasarkan hasil kroscek fisik dan dokumen administrasi—seperti alas hak asal-usul tanah dan bukti kepemilikan—tim hukum menyatakan seluruh data sinkron dan sesuai. Dari temuan ini, tim menyimpulkan ada dugaan kuat penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Darmansyah oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum berharap, dengan data dan fakta konkret dari cek lokasi ini, sengketa lahan segera diselesaikan secara adil demi kemaslahatan kliennya.

Di sela pengecekan, Abi Samran, S.H., M.H. menegaskan landasan moral hukum yang diperjuangkan. Ia mengingatkan implementasi Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dalam penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga  Pengurus PWI Kabupaten Lahat Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

“Sila ke-5 bermakna mewujudkan kemakmuran merata, serta keseimbangan hak dan kewajiban tanpa pandang status sosial maupun ekonomi,” ujar Abi.

“Pemerintah dan penegak hukum harus jadi motor utama mewujudkan keadilan sosial. Hak masyarakat kecil seperti Pak Darmansyah wajib dilindungi dari tindakan merugikan, mengeksploitasi, atau pemerasan,” tegasnya.

Abi juga menambahkan, esensi simbol Padi dan Kapas di sila kelima adalah terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat secara adil. Karena itu ia meminta semua pihak menghargai hak orang lain dan mengedepankan gotong royong serta penegakan hukum yang tegak lurus demi stabilitas dan keadilan di Lahat. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung