Home / Uncategorized

Senin, 1 Juni 2026 - 17:03 WIB

Tak Gentar Lawan Korporasi, Kuasa Hukum Abi Samran Turun Cek Lokasi Lahan Darmansyah yang Diduga Digusur PT PAMA

Lahat, detikserelo.com – Tak gentar menghadapi korporasi besar, Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Abi Samran, S.H., M.H. & Associates dari Kota Prabumulih turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap objek tanah sengketa milik Darmansyah di Kabupaten Lahat, Senin (1/6/2026).

Pengecekan ini terkait perselisihan lahan antara klien mereka, Darmansyah, dengan PT Pama selaku kontraktor/pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta PT BA. Investigasi digelar di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tim kuasa hukum didampingi aparatur Desa Gunung Kembang. Untuk menguatkan keabsahan kepemilikan, proses juga disaksikan saksi batas/sempadan yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa.

Baca Juga  Bahas LKPJ Gubernur TA 2025, Pansus III DPRD Sumsel Evaluasi Kinerja PT Jamkrida

Para saksi memberikan keterangan gamblang soal kronologi, fakta lapangan, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah aktivitas penggarapan yang diduga dilakukan PT Pama.

Berdasarkan hasil kroscek fisik dan dokumen administrasi—seperti alas hak asal-usul tanah dan bukti kepemilikan—tim hukum menyatakan seluruh data sinkron dan sesuai. Dari temuan ini, tim menyimpulkan ada dugaan kuat penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Darmansyah oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum berharap, dengan data dan fakta konkret dari cek lokasi ini, sengketa lahan segera diselesaikan secara adil demi kemaslahatan kliennya.

Di sela pengecekan, Abi Samran, S.H., M.H. menegaskan landasan moral hukum yang diperjuangkan. Ia mengingatkan implementasi Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dalam penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Hadiri Silaturahmi dan Safari Ramadan yang Digelar Wako Palembang

“Sila ke-5 bermakna mewujudkan kemakmuran merata, serta keseimbangan hak dan kewajiban tanpa pandang status sosial maupun ekonomi,” ujar Abi.

“Pemerintah dan penegak hukum harus jadi motor utama mewujudkan keadilan sosial. Hak masyarakat kecil seperti Pak Darmansyah wajib dilindungi dari tindakan merugikan, mengeksploitasi, atau pemerasan,” tegasnya.

Abi juga menambahkan, esensi simbol Padi dan Kapas di sila kelima adalah terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat secara adil. Karena itu ia meminta semua pihak menghargai hak orang lain dan mengedepankan gotong royong serta penegakan hukum yang tegak lurus demi stabilitas dan keadilan di Lahat. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai

Uncategorized

HUT RI ke-81, Ondofolo Yanto Eluay Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tanamkan Nasionalisme

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Uncategorized

708 CPNS Formasi 2024 Lahat Resmi Jadi PNS, Bupati Bursah: Pegang Teguh Integritas