Home / Uncategorized

Senin, 1 Juni 2026 - 17:03 WIB

Tak Gentar Lawan Korporasi, Kuasa Hukum Abi Samran Turun Cek Lokasi Lahan Darmansyah yang Diduga Digusur PT PAMA

Lahat, detikserelo.com – Tak gentar menghadapi korporasi besar, Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Abi Samran, S.H., M.H. & Associates dari Kota Prabumulih turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap objek tanah sengketa milik Darmansyah di Kabupaten Lahat, Senin (1/6/2026).

Pengecekan ini terkait perselisihan lahan antara klien mereka, Darmansyah, dengan PT Pama selaku kontraktor/pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta PT BA. Investigasi digelar di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tim kuasa hukum didampingi aparatur Desa Gunung Kembang. Untuk menguatkan keabsahan kepemilikan, proses juga disaksikan saksi batas/sempadan yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Pimpin Rapat Paripurna ke - IX Dalam Agenda Pidato Sambutan Gubernur Sumsel Masa Jabatan 2025 - 2030

Para saksi memberikan keterangan gamblang soal kronologi, fakta lapangan, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah aktivitas penggarapan yang diduga dilakukan PT Pama.

Berdasarkan hasil kroscek fisik dan dokumen administrasi—seperti alas hak asal-usul tanah dan bukti kepemilikan—tim hukum menyatakan seluruh data sinkron dan sesuai. Dari temuan ini, tim menyimpulkan ada dugaan kuat penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Darmansyah oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum berharap, dengan data dan fakta konkret dari cek lokasi ini, sengketa lahan segera diselesaikan secara adil demi kemaslahatan kliennya.

Di sela pengecekan, Abi Samran, S.H., M.H. menegaskan landasan moral hukum yang diperjuangkan. Ia mengingatkan implementasi Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dalam penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Pimpinan DPRD dan Pemprov Sumsel Gelar Sholat Idul Fitri Bersama

“Sila ke-5 bermakna mewujudkan kemakmuran merata, serta keseimbangan hak dan kewajiban tanpa pandang status sosial maupun ekonomi,” ujar Abi.

“Pemerintah dan penegak hukum harus jadi motor utama mewujudkan keadilan sosial. Hak masyarakat kecil seperti Pak Darmansyah wajib dilindungi dari tindakan merugikan, mengeksploitasi, atau pemerasan,” tegasnya.

Abi juga menambahkan, esensi simbol Padi dan Kapas di sila kelima adalah terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat secara adil. Karena itu ia meminta semua pihak menghargai hak orang lain dan mengedepankan gotong royong serta penegakan hukum yang tegak lurus demi stabilitas dan keadilan di Lahat. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengenal Lebih Dekat Sosok Yoga, Pelajar Berprestasi yang Lahir dari Keluarga Sederhana

Uncategorized

Tim Futsal MTs N 1 Lahat Raih Juara 3 Turnamen Futsal Piala Ketua AFKAB Lahat Tahun 2026

Uncategorized

Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang Disambut Wagub Cik Ujang

Uncategorized

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ayah dan Anak Ditahan Polres Lahat

Uncategorized

Dari Desa Lematang Jaya Menuju Masa Depan Gemilang, Tasyakuran Kelulusan SMPN 2 Merapi Timur

Uncategorized

Gejolak Internal Memuncak, Garda Prabowo DKC Lahat Copot Enam Orang Anggota

Uncategorized

Momentum Peringatan Hari Pancasila, Pemuda Desa Tunggul Bute Hidupkan Lapangan Volly Lewat Gotong Royong

Uncategorized

Warga Desa Gunung Kembang Merapi Timur Tagih Janji DLH Lahat