Home / Uncategorized

Senin, 14 April 2025 - 21:33 WIB

Terlibat Kasus Suap Pembuatan Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis DPMDes Ditetapkan Tersangka

Lahat, detikserelo.com – Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Lahat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembuatan peta Desa fiktif tahun anggaran 2023. D1ua orang tersangka tersebut ialah Darul Efendi yang merupakan mantan Kepala Dinas PMDes Lahat, serta Direktur CV Citra Data Indonesia berinisial AM yang merupakan pihak ketiga pemenang tender pembuatan peta desa.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025 dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lahat dan selanjutnya disidangkan.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMDes Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.266.230.900,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dalam perkara ini.

Tersangka DE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Cekcok Gegara Hewan Peliharaan, Adik Tikam Kakak Kandung Hingga Tewas

Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Baca Juga  Jadi Lumbung Atlit Sumsel, FPTI Lahat Malah Tidak Didaftarkan KONI Lahat Bertanding di Porprov Sumsel 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto mengatakan, bahwa pengerjaan peta desa oleh CV CDI tidak selesai di tahun 2023. Kemudian peta desa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 45 tahun 2016.

“Dari hasil pemeriksaan kami, pembuatan peta desa ini melanggar kaidah barang dan jasa. Dari 365 Desa di Kabupaten Lahat, terdapat 244 Desa yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 35 juta per desa untuk dibuatkan peta desa oleh CV CDI,” ungkap Kajari Lahat dalam press conference Senin Malam, (14/04/2025).

Selain itu, tim penyidik juga masih melakukan pengembangan dan akan terus menggali informasi dari kedua tersangka. Mengingat, banyaknya peta desa yang belum selesai dan terjadi mark up.

“Setelah kami telusuri, CV CDI ini baru berdiri pada tahun 2022 dan sepertinya memang disiapkan untuk tahun 2023. Kedepan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Lahat Digelar, Bahas Propemperda Tahun 2026

Uncategorized

Sulaila Gantikan Saukani Fraksi PDIP Empat Lawang

Uncategorized

PLTU Banjarsari Latih Pokdarwis Bukit Putri, Memanagemen Objek Wisata Alam

Uncategorized

Sinergi BKPSDM Lahat Bersama BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta

Uncategorized

Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Uncategorized

Tanpa Izin , Pembangunan Jalan Houling Batu Bara PT Antar Lintas Raya (ALR) Gusur Ribuan Sawit Warga

Uncategorized

Sidang Lanjutan HKI Melawan IWO dan Kementerian Hukum RI Digelar di Medan

Uncategorized

PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Ini Fakta yang Terungkap