Lahat, detikserelo.com – Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Lahat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembuatan peta Desa fiktif tahun anggaran 2023. D1ua orang tersangka tersebut ialah Darul Efendi yang merupakan mantan Kepala Dinas PMDes Lahat, serta Direktur CV Citra Data Indonesia berinisial AM yang merupakan pihak ketiga pemenang tender pembuatan peta desa.
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025 dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lahat dan selanjutnya disidangkan.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMDes Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.266.230.900,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dalam perkara ini.
Tersangka DE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto mengatakan, bahwa pengerjaan peta desa oleh CV CDI tidak selesai di tahun 2023. Kemudian peta desa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 45 tahun 2016.
“Dari hasil pemeriksaan kami, pembuatan peta desa ini melanggar kaidah barang dan jasa. Dari 365 Desa di Kabupaten Lahat, terdapat 244 Desa yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 35 juta per desa untuk dibuatkan peta desa oleh CV CDI,” ungkap Kajari Lahat dalam press conference Senin Malam, (14/04/2025).
Selain itu, tim penyidik juga masih melakukan pengembangan dan akan terus menggali informasi dari kedua tersangka. Mengingat, banyaknya peta desa yang belum selesai dan terjadi mark up.
“Setelah kami telusuri, CV CDI ini baru berdiri pada tahun 2022 dan sepertinya memang disiapkan untuk tahun 2023. Kedepan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.









