Home / Uncategorized

Jumat, 17 Mei 2024 - 01:37 WIB

Update Kasus Dugaan Mal Praktik, Pelayanan Praktik Bidan ZN di Stop

Prabumulih, detikserelo.com – Pasca viralnya kasus dugaan mal praktik oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Pemkot Prabumulih melalui Inspektorat dan Dinas Kesehatan langsung bertindak cepat dengan memanggil sang oknum Bidan. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam ini, guna mengumpulka data – data dan keterangan serta mengambil langkah cepat dengan tidak membolehkan adanya pelayanan di tempat praktik Bidan ZN.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Dr Hj Hesti Widyaningsih MM mengungkapkan, jika terkait profesi Bidan tentunya ada batasan kewenangan untuk melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Bidan ZN. Mengingat, ZN hanya memiliki spesifikasi seorang Bidan, tetapi malah melakukan tindakan yang seharusnya menjadi spesialisasi seorang dokter,” Ungkapnya, Sabtu, (4/05/2024).

Baca Juga  Kunjungan Istri Kajati Sumsel dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke Dekranasda Lahat

Agar tidak terjadi hal-hal serupa yang tidak diinginkan, Kadinkes Prabumulih mengambil langkah cepat dengan melakukan pengawasan dan tidak membolehkan adanya pelayanan apapun di tempat praktik Bidan ZN.

“Kita masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan. Namun untuk tempat praktik sudah kita stop, dan terus kita awasi agar tidak adanya pelayanan apapun di tempat praktik tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dalam klarifikasinya usai diperiksa oleh Inspektorat dan Dinkes Prabumulih, Bidan ZN mengaku hanya memberi obat anti muntah dan vitamin yang di oplos menggunakan Aquades. Menurutnya pencampuran cairan obat-obatan itu dikarenakan jika orang kurus yang akan disuntik maka memakai spuid yang kecil jadi susah didorong.

Baca Juga  Update Kasus Malpraktik, Bidan ZN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Jadi obat ranitidine injeksi itu dioplos pakai spuid yang agak besar jadi cair sehingga bisa mendorong obatnya lebih cepat masuk,”ungkapnya.

Ketika dtanya apakah sering dilakukan kepada pasien? Bidan ZN mengatakan, jika tidak selalu diberikan kepada pasien.

“Tergantung dan tidak selalu diberikan kepada pasien,”katanya.

Hingga saat ini, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Prabumulih. Bidan ZN diduga melakukan mal praktik yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan dari Bidan ZN. Pasien tersebut datang dengan keluhan sakit maag, tetapi malah mengalami pembengkakan ginjal dan harus menjalani cuci darah sebelum akhirnya meninggal dunia, setelah ditangani oleh Bidan ZN.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Empat Pelajar Lahat Bersinar di FTBI Sumsel, Fadhel Amankan Tiket Nasional

Uncategorized

CV Lahat Kaki Langit Bantah Kritik Target Parkir, Ivon Agustini Klaim Setoran PAD Meningkat

Uncategorized

Warga Dusun IV Selpah Keluhkan Listrik Mandiri Tertahan, PLN: Sabar, Usai BPBL Mandiri Akan Menyusul

Uncategorized

Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

Uncategorized

Tanpa Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPMTSP Lahat Terbitkan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika

Uncategorized

‎Terobosan Gemilang Kepala Desa Tunggul Bute: Wujudkan Akses Jalan dan Listrik untuk Warga Dusun Selpah

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau