Home / Uncategorized

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Bandar Narkoba Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas Dituntut Hukuman Mati

Lahat, detikserelo.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Polisi di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu beberapa waktu yang lalu memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H selaku Penuntut Umum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H dan Kepala Subseksi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Ebi yang melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Terima Aksi Unjuk Rasa Aliansi BEM Nusantara di Gedung Dewan

Terdakwa dituntut hukuman mati karena telah melakukan penusukan terhadap tiga orang polisi saat akan di tangkap di kediamannya, yang mengakibatkan salah seorang polisi atas nama Briptu Anumerta Faras Nabhan Attallah meninggal dunia. Sementara dua anggota Polisi lainnya mengalami luka-luka.

Dari keterangan Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan, terdakwa didakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Hal tersebut menurut Kajari Lahat sudah sesuai dengan azas keadilan yang berlaku di masyarakat, serta setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Dimana terdakwa selain melakukan pembunuhan, melukai dia orang anggota polisi, serta menjadi bandar narkoba.

“Tadi sudah kami bacakan tuntutan kami selaku Jaksa penuntut umum. Kami kira tuntutan kami sudah sangat sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya, Kamis (28/08/2025).

Baca Juga  Tim Futsal MTs N 1 Lahat Raih Juara 3 Turnamen Futsal Piala Ketua AFKAB Lahat Tahun 2026

Sementara itu, Kompol Ahmad Fauzi, SH, MH selaku orang tua dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah sangat mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum. Ia juga berharap agar dalam vonis nanti Hakim dapat jeli melihat kasus ini dimana terdakwa secara terang-terangan melakukan perlawan kepada polisi saat akan dilakukan penangkapan, serta menghilangkan nyawa penegak hukum.

“Kami sangat berterimakasih kepada JPU yang telah memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa. Kami juga berterimakasih kepada Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini. Harapan kami, semoga pada saat vonis nanti Hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung