Home / Uncategorized

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:19 WIB

Komisi III DPRD Sumsel Kunker ke DPRD DKI Jakarta, Bahas Strategi Optimalisasi PAD dan Sistem Digital Pajak

Jakarta, detikserelo.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (14/5/2026).

Kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk melakukan sharing informasi dan diskusi terkait strategi optimalisasi pengelolaan pajak daerah, retribusi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan pendapatan daerah secara efektif dan transparan.

Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama, mengatakan Provinsi DKI Jakarta dipilih sebagai tujuan kunjungan karena dinilai berhasil menerapkan sistem integrasi pengelolaan pendapatan daerah yang modern dan inovatif.

Menurutnya, berbagai inovasi digital yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran PAD sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan pajak dan retribusi daerah.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana regulasi dan sistem e-revenue yang diterapkan di DKI Jakarta dapat diadaptasi di Sumatera Selatan, tentunya dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik fiskal daerah kita,” ujar Tamtama.

Baca Juga  PLH Disdikbud Lahat Akan Tindaklanjuti Dugaan Pungutan oleh Oknum Kepsek, Imbau Sekolah Hindari Pungli Saat Kelulusan

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Sumsel bersama DPRD DKI Jakarta membahas sejumlah poin penting terkait optimalisasi PAD. Salah satunya mengenai penerapan sistem online pada sektor pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir guna meningkatkan transparansi dan akurasi penerimaan daerah.

Selain itu, diskusi juga membahas strategi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini belum produktif agar dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap kas daerah.

Tak kalah penting, kedua pihak turut membicarakan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Komisi III DPRD Sumsel menilai langkah penyesuaian regulasi sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola potensi pendapatan daerah di tengah perubahan kebijakan nasional.

Baca Juga  Gejolak Internal Memuncak, Garda Prabowo DKC Lahat Copot Enam Orang Anggota

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Sumsel berharap berbagai informasi, data, serta strategi yang diperoleh dapat menjadi referensi dalam menyusun langkah konkret peningkatan PAD di Sumatera Selatan.

Hasil pembahasan nantinya juga akan dirumuskan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel untuk melahirkan berbagai terobosan baru dalam penguatan fiskal daerah.

“Kami berharap hasil sharing ini bisa menjadi masukan penting bagi Sumsel dalam meningkatkan PAD secara optimal, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung percepatan pembangunan daerah,” tambah Tamtama.

Kunjungan kerja ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Sumsel dalam mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah agar pembangunan di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih maksimal dan mandiri. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai

Uncategorized

HUT RI ke-81, Ondofolo Yanto Eluay Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tanamkan Nasionalisme

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah