Home / Uncategorized

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:57 WIB

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Soroti SPMB, Alwis Gani Minta Tambah Rombel dan Hentikan Praktik Titip Siswa

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Soroti SPMB, Alwis Gani Minta Tambah Rombel dan Hentikan Praktik Titip Siswa

Palembang -Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani, menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatera Selatan.

Mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit, hingga praktik titip-menitip siswa yang dinilai rawan memunculkan pungutan liar dan permainan uang menjadi perhatian serius DPRD Sumsel.

Menurut Alwis Gani, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan langkah strategis, khususnya di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi yang setiap tahun mengalami lonjakan jumlah pendaftar sekolah negeri.

Ia menjelaskan, sistem zonasi maupun afirmasi dalam penerimaan siswa baru membuat banyak sekolah negeri di kawasan padat penduduk kewalahan menampung calon siswa karena jumlah lulusan SMP terus meningkat.

“Kami meminta adanya penambahan rombongan belajar atau rombel di sekolah-sekolah tertentu yang memang berada di wilayah padat penduduk. Saat ini kapasitas yang ada masih belum mencukupi di beberapa kawasan,” ujar Alwis saat ditemui di kantor DPRD Sumsel, Selasa (19/5/2026).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan penambahan rombel tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk sekolah-sekolah dengan kebutuhan khusus dan tingkat pendaftar yang sangat tinggi.

Baca Juga  Ultimum Remedium Dipersoalkan: Eksepsi Khairul Anwar Ungkap Dugaan Kriminalisasi Aktivitas Lahan

Menurutnya, sejumlah SMA negeri yang berada di kawasan strategis dan menjadi tujuan utama lulusan SMP penyangga memang membutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi penumpukan calon siswa setiap tahun.

Ia mengungkapkan usulan penambahan rombel tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan serta Balai Pengelolaan Pendidikan Menengah (BPMP).

Selain penambahan kapasitas rombel, DPRD Sumsel juga mendorong keterlibatan sekolah swasta sebagai solusi alternatif mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Alwis menilai sekolah swasta perlu dilibatkan secara terintegrasi dalam sistem penerimaan murid baru bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan.

Dengan sistem tersebut, calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri nantinya dapat langsung diarahkan ke sekolah swasta yang telah menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah.

“Ke depan kami berharap ada sistem penerimaan bersama antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Jadi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap mendapatkan solusi dan tidak kebingungan mencari sekolah,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena sekolah favorit yang selalu menjadi incaran masyarakat setiap tahunnya. Menurut Alwis, untuk sekolah-sekolah dengan tingkat persaingan tinggi, perlu diterapkan standar seleksi yang objektif dan transparan.

Salah satu usulan yang disampaikan yakni penerapan akumulasi nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta persyaratan administratif lainnya sebagai dasar utama seleksi penerimaan siswa baru.

Baca Juga  Dari Desa Pagar Dewa ke Panggung Tawa: Kisah Inspiratif Anggi Sumanda Sang Komedian

Dengan sistem yang jelas dan terukur, menurutnya masyarakat akan lebih mudah menerima hasil seleksi tanpa muncul kecurigaan ataupun praktik-praktik di luar aturan.

“Kalau memang tidak lolos karena nilai akademik, itu harus diterima secara terbuka. Jangan sampai masih ada praktik titip-menitip siswa,” tegasnya.

Alwis juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk anggota DPRD, agar tidak ikut melakukan intervensi atau menitipkan siswa dalam proses penerimaan murid baru.

Ia menilai praktik titip-menitip sangat berbahaya karena berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar dan permainan uang dalam proses seleksi siswa.

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk anggota DPRD, untuk tidak melakukan titipan siswa. Kalau masih dipaksakan, kita khawatir muncul praktik-praktik yang tidak sehat di belakangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan aturan jumlah rombel sebenarnya sudah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk tingkat SMA, maksimal hanya diperbolehkan menerima 12 rombel dengan kapasitas sekitar 36 siswa per kelas.

Karena itu, penambahan rombel harus tetap mempertimbangkan kesiapan fasilitas sekolah, mulai dari ruang belajar, tenaga pendidik, hingga sarana penunjang lainnya agar kualitas pendidikan tetap terjaga.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lahan Digusur dan Tercemar Limbah, Warga Lahat Bakal Polisikan PT PAMA ke Polda Sumsel

Uncategorized

Sidang Paripurna HUT Lahat ke 157 Tahun Berjalan Sukses

Uncategorized

Perkuat Nilai Pancasila, Ketua DPRD Sumsel dan Fraksi Golkar Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI

Uncategorized

Dukung Palembang Tourism Forum 2026, Gubernur Herman Deru Tekankan Pariwisata Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Uncategorized

Komisi III DPRD Sumsel Monitoring Kinerja Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta, Fokus Perkuat Kontribusi BUMD. 

Uncategorized

DPRD Sumsel Umumkan 21 Nama Calon Anggota KPID 2025-2028, Uji Publik Segera Digelar

Uncategorized

Perjuangkan Aspirasi Masyarakat! Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Gelar RDP Bera DPR RI, Putuskan Cabut Izin HGU PT Melania

Uncategorized

Komisi III DPRD Sumsel Monitoring Kinerja Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta, Fokus Perkuat Kontribusi BUMD