Home / Uncategorized

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:51 WIB

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ayah dan Anak Ditahan Polres Lahat

Lahat, detikserelo.com – Skenario rekayasa sepasang ayah dan anak warga Musi Rawas berakhir di balik jeruji tahanan Polres Lahat. Keduanya diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat karena terbukti membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan sepeda motor.

Kedua pelaku adalah Samin Saputra Bin Harun dan anak kandungnya Resmi Devin Adearky Bin Samin Saputra. Keduanya beralamat di Desa Pangkalan Tarum Lama, BTS Ulu, Musi Rawas.

Kronologi terbongkarnya kebohongan drama ini mulai terkuak pada Selasa 2/6/2026. Sehari sebelumnya, Senin 1/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku mendatangi Mapolres Lahat. la mengaku menjadi korban begal oleh dua orang bertopeng bersenjata pistol di Jalan Daimotik, Gumay Talang. Dalam laporan, ia menyebut sepeda motor Honda Genio miliknya dibawa kabur pelaku.

Baca Juga  Hadiri Halal Bihalal IKLS, Wagub Cik Ujang Dorong Penguatan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Kecurigaan petugas muncul saat olah TKP. Tim gabungan Reskrim, Intel, dan SPKT menemukan banyak kejanggalan antara keterangan pelapor dengan kondisi lapangan. Kronologi yang disampaikan dinilai tidak logis.

Setelah diinterogasi mendalam, kebohongan mereka runtuh. Pelapor mengakui aksi pembegalan hanya karangan. Motor Honda Genio yang dilaporkan hilang ternyata sudah dijual ke daerah Lubuklinggau seharga Rp8 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli sepeda motor lain.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani yang disampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE, membongkar motif pelaku.

Baca Juga  Wagub Cik Ujang: LK II Nasional HMI Jadi Momentum Bangun Sumsel dan Dorong UMKM

“Modusnya berpura-pura jadi korban begal agar pihak leasing atau debt collector tidak mengejar setoran kredit motor tersebut,” jelas Iptu Budi.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan laporan palsu.Pembuatan laporan palsu dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa rekayasa laporan ke polisi bukan solusi utang. Justru menambah masalah hukum baru. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengenal Lebih Dekat Sosok Yoga, Pelajar Berprestasi yang Lahir dari Keluarga Sederhana

Uncategorized

Tim Futsal MTs N 1 Lahat Raih Juara 3 Turnamen Futsal Piala Ketua AFKAB Lahat Tahun 2026

Uncategorized

Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang Disambut Wagub Cik Ujang

Uncategorized

Dari Desa Lematang Jaya Menuju Masa Depan Gemilang, Tasyakuran Kelulusan SMPN 2 Merapi Timur

Uncategorized

Gejolak Internal Memuncak, Garda Prabowo DKC Lahat Copot Enam Orang Anggota

Uncategorized

Tak Gentar Lawan Korporasi, Kuasa Hukum Abi Samran Turun Cek Lokasi Lahan Darmansyah yang Diduga Digusur PT PAMA

Uncategorized

Momentum Peringatan Hari Pancasila, Pemuda Desa Tunggul Bute Hidupkan Lapangan Volly Lewat Gotong Royong

Uncategorized

Warga Desa Gunung Kembang Merapi Timur Tagih Janji DLH Lahat