Home / Uncategorized

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:23 WIB

Sempat Tidak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Bidan ZN Akhirnya Digiring ke dalam Jeruji Besi

Prabumulih,detikserelo.com – Meski harus menunggu cukup lama untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bidan ZN setelah ditetapkan tersangka, Polres Prabumulih akhirnya bertindak tegas dengan menjebloskan Bidan ZN ke jeruji besi. Dalam press conference yang dilakukan oleh Polres Prabumulih pada tanggal 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih tidak menghadirkan Bidan ZN dan melakukan penahanah meskipun pada saat itu sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus malpraktik yang menyebabkan salah seorang korbannya meninggal dunia.

Dari keterangan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk, menyampaikan, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, berkas kasus Bidan ZN dinyatakan sudah lengkap Atau P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan semua berkas acara pemeriksaan, alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh Kajari Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga  Bahas Penjadwalan Kegiatan Legislatif, Ketua DPRD Sumsel Pimpin Rapat Banmus

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Kapolres, Pihaknya didampingi Polda Sumsel akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan JPU.

“Hari ini langsung kita serahkan. Jadi untuk perkembangan selanjutnya nanti menjadi kewenangan dari Kejari Prabumulih,” kata Kapolres.

Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatan lurah, kini Oknum Bidan ZN (49) yang diduga melakukan Malapraktik ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Wadir Krimsus AKBP Witriadi SIk MH, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dalam konferensi pers, Senin 20 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Komisi III DPRD Sumsel Monitoring Kinerja Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta, Fokus Perkuat Kontribusi BUMD. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas menuturkan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan yang merangkap lurah di Kota Prabumulih viral di media sosial setelah diposting oleh akun @voltcyber.

Dalam postingan itu, oknum bidan terlihat memberikan suntikan dengan berbagai macam obat ke korban R warga warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih.

Alih – alih membaik, kondisi korban justru memburuk dan harus menjalani cuci darah di RSUD Kota Prabumulih hingga akhirnya meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung