Palembang, detikserelo.com – Langkah strategis ini direalisasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Sumsel pada Kamis, 4 Juni 2026 pagi. Kesepakatan yang berfokus pada penguatan sistem penanganan pengaduan ini berlangsung secara khidmat di Auditorium Bina Praja, Palembang.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa transparansi di sektor pengadaan bukan lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan harus diinternalisasi menjadi sebuah budaya kerja. Melalui keterbukaan akses informasi, setiap tahapan belanja daerah diharapkan dapat dipantau langsung oleh publik. Kerja sama dengan lembaga antirasuah ini juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak oknum yang berniat melakukan penyelewengan anggaran daerah.
Esensi utama dari sinergi ini adalah optimalisasi saluran pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara aman dan akuntabel. Dengan adanya sistem pelaporan yang andal, para pelaku usaha maupun masyarakat luas dapat melaporkan indikasi kecurangan tanpa rasa takut. Keterbukaan ruang pengaduan dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah praktik kesepakatan tidak sehat atau kickback dalam proyek-proyek strategis daerah.
Selain penguatan pengawasan, momentum 4 Juni ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi di antara para pejabat pengadaan di wilayah Sumsel. Kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami risiko hukum dan mematuhi koridor regulasi terupdate. Edukasi yang konsisten bagi para pemangku kepentingan diharapkan mampu menekan potensi kesalahan administrasi maupun substantif dalam eksekusi tender.
Dari sisi teknis pelaksanaan, transparansi belanja publik di daerah ini terus disokong oleh keandalan LPSE Provinsi Sumatera Selatan. Melalui portal berbasis elektronik tersebut, seluruh informasi mulai dari pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rekam jejak pemenang tender dipublikasikan secara aktual. Digitalisasi sistem ini terbukti memangkas birokrasi tatap muka yang selama ini rawan menjadi celah praktik transaksional.
Dukungan penuh terhadap keterbukaan ini turut disampaikan oleh elemen administrasi daerah, termasuk Sekretaris Daerah Sumsel yang menekankan pentingnya indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK. Pemprov Sumsel menargetkan skor MCP yang optimal guna membuktikan bahwa tata kelola keuangan daerah dikelola dengan standar integritas tinggi. Fokus utama belanja kini diprioritaskan pada efisiensi anggaran dan pemanfaatan produk dalam negeri.
Melalui komitmen bersama yang dipertegas pada awal Juni ini, Sumatera Selatan optimistis dapat membangun iklim investasi dan kemitraan proyek yang sehat serta kompetitif. Sinergi pengawasan yang melibatkan KPK, pemerintah daerah, pelaku ekosistem pengadaan, serta pengawasan aktif dari masyarakat diharapkan mampu menciptakan pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya secara adil oleh seluruh warga Sumsel.(ADV)









