Home / Uncategorized

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:38 WIB

Update Kasus Malpraktik, Bidan ZN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Prabumulih, detikserelo.com – Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang terhadap Bidan ZN dalam kasus malpraktik yang menjerat oknum Bidan sekaligus Lurah di Kota Prabumulih Sumatera Selatan tersebut, Polres Prabumulih akhirnya menaikkan status Bidan ZN menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Sumsel, diketahui jika Bidan ZN seharusnya tidak boleh melakukan praktik medis atau kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, Surat Keputusan Walikota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga  SMP Muhammadiyah Lahat Beri Kejutan di Ajang FLS3N 2025, Sabet Juara 2 Lomba Tari

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

“Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis. Senin malam (20/5/2024).

Kabid Humas juga mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.

“Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami,” terangnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

“Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati,” bebernya.

Baca Juga  Menyikapi Penetapan Idul Fitri 2026, Apt.Irwandi : Jadikan Perbedaan sebagai Anugerah untuk Pendewasaan Ukhuwah

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Diguyur Hujan Deras, Pagar Sekolah SD Negeri 29 Lahat Ambruk

Uncategorized

Kota Lahat Dikepung Banjir, Bursah Zarnubi Imbau Warga Gunakan Jembatan Bongkar Pasang

Uncategorized

Diguyur Hujan Deras, Kota Lahat Dikepung Banjir

Uncategorized

Jukir Liar Tanpa Identitas Resahkan Warga Lahat

Uncategorized

Dalam Pledoinya Khairul Anwar Tegaskan Kerugian PT BRSE Hasil Rekayasa Penyidik dan Kentalnya Kriminalisasi Hukum Terhadapnya

Uncategorized

SD Negeri 3 Lahat Buka SPMB Tahun ajaran 2026-2027

Uncategorized

Melalui Diskusi Persahabatan China–Indonesia, Cik Ujang Dorong Penguatan Kebijakan Daerah

Uncategorized

Pengurus PWI Kabupaten Lahat Periode 2026-2029 Resmi Dilantik