Home / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 13:48 WIB

Tanpa Izin , Pembangunan Jalan Houling Batu Bara PT Antar Lintas Raya (ALR) Gusur Ribuan Sawit Warga

Lahat, detiksero.com – Pembangunan jalan houling batu bara oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek sepanjang 17 km dengan lebar 30 meter yang melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Saipul Alamsyah, tokoh masyarakat yang selama ini menjadi corong aspirasi warga, menilai tindakan PT ALR sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil. Ia mengecam keras penggusuran ribuan batang sawit di atas lahan HGU PT Padang Bulak Jaya, yang secara diam-diam disebut telah diserahkan kepada PT ALR demi kepentingan jalan houling batu bara dari PT MIP menuju PT BBA.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Ribuan batang sawit digusur tanpa dasar izin. Pemerintah harus segera bertindak, jangan sampai masyarakat yang mengambil langkah sendiri,” tegas Saipul Alamsyah.

Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam. Namun, mereka masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Lahat telah merespons persoalan ini melalui rapat koordinasi pada Selasa, 9 September 2025, di Of Room Pemda Lahat.

Pertemuan yang dihadiri Asisten I Rudi Thamrin, Kabid PUPR Leni Marlena, serta perwakilan PT BSP, Fidrizal Zakir (Dep. Head Document and License PSM 2) dan Arman (staf PT BSP) menghasilkan beberapa poin pembahasan di antaranya:
1. Telah dilakukan survei, pengukuran, pemasangan batas, dan perhitungan tanam tumbuh oleh PT BSP bersama PT LBA pada 9 September 2025.
2. PT BSP sedang menyusun draft berita acara survei dan SPK.
3. Penandatanganan SPK direncanakan pada September 2025 antara PT BSP dan PT LBA.
4. Tidak ada komunikasi antara PT BSP dengan perusahaan lain terkait pembukaan trase jalan khusus batu bara.
5. Manajemen PT BSP akan melakukan koordinasi untuk meluruskan simpang siur informasi mengenai adanya perusahaan lain selain PT LBA yang membuka jalan di kawasan HGU PT BSP.
6. Trase jalan PT LBA melalui area PT BSP sebagian berupa sempadan Sungai Lumpatan, yang masuk dalam kawasan nilai konservasi tinggi (HCV). PT BSP menyerahkan areal HCV tersebut untuk dikelola dan menjadi tanggung jawab PT LBA.
7. Pembangunan trase jalan oleh perusahaan lain telah dihentikan oleh DLH Provinsi karena belum memiliki izin.

Baca Juga  Sidang Paripurna Puncak Peringatan HUT Lahat ke 156 Tahun Berjalan Khidmat

Terpisah khairul Anwar (45), aktivis pengamat pembangunan dan kebijakkan pemerintah Kabupaten Lahat mengatakan bahwa Pembangunan jalan hauling batu bara yang di gemborkan selama ini, yang mana dalam pekerjaaan awalnya di resmikan langsung oleh gubernur Sumsel h Herman deru ternyata banyak manipulasi serta merampas tanah/kebun milik masyarakat Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.

Baca Juga  Pelantikan SMSI Lahat Terbaik Se-Indonesia, Dihadiri 360 Kades Se-Kabupaten Lahat

Ia menilai, keterlibatan PT. Antar Lintas Raya ( ALR) dalam regulasi tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Arahan.

” Kita ketahui bersama bahwa Jalan Hauling Batubara adalah alternatif soludi agar aktivitas pengangkutan batubara tidak mengganggu jalan umum, dan ini merupakan program pemerintah. Kita sangat menyayangkan PT. ALR sebagai pelaksana lapangan melakukan aktivitas pembangunan jalan Hauling batubara menabrak aturan dan merugikan masyarakat Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur. Hal ini mesti ditindak tegas, stop dan Hentikan segala Aktivitas terkait regulasi tersebut selagi PT. ALR tidak mengantongi izin yang jelas dan Legal, ” papar Pria paruh baya yang akrab dipanggil ” Elong” ini prihatin.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lahat melayangkan surat Resmi ke Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 10 September 2025 Nomor : 2482/600.4.16/LH-IV/2025 tentang Pengaduan Aktivitas Jalan Hauling Tambang Ilegal untuk menghentikan Aktivitas Jalan Hauling Tambang Ilegal Tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Empat Pelajar Lahat Bersinar di FTBI Sumsel, Fadhel Amankan Tiket Nasional

Uncategorized

CV Lahat Kaki Langit Bantah Kritik Target Parkir, Ivon Agustini Klaim Setoran PAD Meningkat

Uncategorized

Warga Dusun IV Selpah Keluhkan Listrik Mandiri Tertahan, PLN: Sabar, Usai BPBL Mandiri Akan Menyusul

Uncategorized

Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

Uncategorized

Tanpa Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPMTSP Lahat Terbitkan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika

Uncategorized

‎Terobosan Gemilang Kepala Desa Tunggul Bute: Wujudkan Akses Jalan dan Listrik untuk Warga Dusun Selpah

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau