Home / Uncategorized

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:30 WIB

Rudapaksa Anak Tetangga Kebun, Kakek Bejat Diringkus Polisi

Lahat, detikserelo.com – Sungguh tragis apa yang dialami sebut saja Bunga (12) seorang gadis kecil yang harus menjadi korban kebiadaban seorang kakek berinisial AY (63) yang merupakan tetangga di kebun ibunya sendiri. Bunga menjadi korban rudapaksa oleh AY ditengah kebun karet saat akan pulang menuju ke pondoknya.

Dari keterangan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula dari laporan SR yang merupakan ibu kandung korban.

Berawal pada saat korban yang berjalan sendirian di tengah kebun karet dan hendak pulang ke pondok ibunya pada hari Sabtu (18/05/2024) siang. Tiba-tiba korban langsung dicegat oleh pelaku yang kemudian langsung menarik tangan korban untuk dibawa dengan cara dipeluk dengan erat, menuju ke dalam area kebun karet.

Baca Juga  Dorong Penguatan Sinergi dan Status Siaga Dini di Sumsel, Wagub Cuk Ujang Hadiri Rakor Nasional Karhutla 2026

Kemudian, pelaku langsung melakukan aksinya merudapaksa korban sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dengan kondisi menangis kemudian dibawa ke pondok dan menceritakan apa yang sudah dialaminya. Kemudian berbekal laporan dari ibu korban, anggota kita langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Aiptu Lispono, Rabu (29/05/2024).

Baca Juga  Izzaty Denatis Putri, Top 15 Duta Anak Sumsel 2024, Ini Sosoknya

Mendapati laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Lahat melalui unit PPA langsung melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Setelah didapati 2 alat bukti kejahatan pelaku, pelaku akhirnya berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Lahat.

“Untuk pelaku sudah kita amankan. Kita juga mengamankan alat bukti kejahatan pelaku diantaranya pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian,” kata Lispono.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kota Lahat Dikepung Banjir, Bursah Zarnubi Imbau Warga Gunakan Jembatan Bongkar Pasang

Uncategorized

Diguyur Hujan Deras, Kota Lahat Dikepung Banjir

Uncategorized

Jukir Liar Tanpa Identitas Resahkan Warga Lahat

Uncategorized

SD Negeri 3 Lahat Buka SPMB Tahun ajaran 2026-2027

Uncategorized

Melalui Diskusi Persahabatan China–Indonesia, Cik Ujang Dorong Penguatan Kebijakan Daerah

Uncategorized

Pengurus PWI Kabupaten Lahat Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Uncategorized

Cik Ujang Buktikan Kepemimpinan yang Solid, Jaga Stabilitas Demokrat Sumsel

Uncategorized

Cik Ujang di Dukung Penuh Untuk Kembali Menahkodai DPD Demokrat Sumsel