Home / Uncategorized

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:32 WIB

Terbukti Kangkangi Aturan, Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan Kembali Angkat 9 Perangkat yang Diberhentikan

Lahat, detikserelo.com – Perjuangan panjang 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa, akhirnya berbuah manis. Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan agar Kepala Desa Tanjung Tebat kembali mengangkat 9 orang perangkat desa yang diberhentikan tersebut.

Dari informasi dihimpun, pemberhentian 9 orang perangkat desa Tanjung Tebat ini, diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tak berselang lama setelah Kepala Desa tersebut dilantik pada tahun 2022. Padahal, dalam aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sebelum diberhentikan, 9 orang perangkat desa Tanjung Tebat ini diberikan Surat Peringatan (SP) 1-3 secara bersamaan dalam kurun waktu satu hari. Kemudian, dihari berikutnya para perangkat desa tersebut langsung diberikan surat pemberhentian oleh Kepala Desa.

Baca Juga  HUT RI ke-79, Garis Milang Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Merasa dizolimi oleh sang Kepala Desa karena diberhentikan secara sepihak, 9 orang perangkat desa langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dari hasil PTUN Palembang yang keluar pada tanggal 2 November 2023 Nomor: 5/B/2023/PT.TUN.PLG. memutuskan mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

“Untuk hasil putusan dari PTUN Palembang keluar pada tanggal 2 November 2022. Kemudian Tergugat mengajukan banding dan keluar lagi hasil putusan PTUN Nomor: 5/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 9 Februari 2023 yang hasilnya memtusukan mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat,” ungkap Ata Malian, mewakili 9 orang perangkat desa lainnya.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-80 Sumsel: Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Istimewa dengan Semangat Kolaborasi

Ata juga sangat bersyukur, proses panjang gugatan yang yang mereka ajukan ke PTUN Palembang hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal ini jelas menjadi warning bagi para Kepala desa secara umum, agar tidak mengangkangi aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Alhamdulillah perjuangan kami menuntut hak dan membuktikan bahwasanya apa yang dilakukan Kepala Desa dengan memberhentikan perangkat desa secara sepihak adalah tindakan keliru dan tidak sesuai dengan aturan. Kepala Desa Tanjung Tebat sudah melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kami sebagai perangkat desa kembali. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Kepala Desa jika memang ingin melakukan pengangkatan dan lemberhentian perangkat desa harus dengan mekanisme dan aturan yang diatur dalam undang-undang desa,” Harapnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tuntut Lahan Plasma, Ratusan Warga Kikim Area dan Gumay Talang Lahat Segel Kantor PT Sinar Mas

Uncategorized

Mengenal Lebih Dekat Sosok Yoga, Pelajar Berprestasi yang Lahir dari Keluarga Sederhana

Uncategorized

Tim Futsal MTs N 1 Lahat Raih Juara 3 Turnamen Futsal Piala Ketua AFKAB Lahat Tahun 2026

Uncategorized

Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang Disambut Wagub Cik Ujang

Uncategorized

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ayah dan Anak Ditahan Polres Lahat

Uncategorized

Dari Desa Lematang Jaya Menuju Masa Depan Gemilang, Tasyakuran Kelulusan SMPN 2 Merapi Timur

Uncategorized

Gejolak Internal Memuncak, Garda Prabowo DKC Lahat Copot Enam Orang Anggota

Uncategorized

Tak Gentar Lawan Korporasi, Kuasa Hukum Abi Samran Turun Cek Lokasi Lahan Darmansyah yang Diduga Digusur PT PAMA