Home / Uncategorized

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Bandar Narkoba Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas Dituntut Hukuman Mati

Lahat, detikserelo.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Polisi di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu beberapa waktu yang lalu memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H selaku Penuntut Umum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H dan Kepala Subseksi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Ebi yang melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.

Baca Juga  Sidang Illegal Drilling di PN Lahat: Minim Saksi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan

Terdakwa dituntut hukuman mati karena telah melakukan penusukan terhadap tiga orang polisi saat akan di tangkap di kediamannya, yang mengakibatkan salah seorang polisi atas nama Briptu Anumerta Faras Nabhan Attallah meninggal dunia. Sementara dua anggota Polisi lainnya mengalami luka-luka.

Dari keterangan Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan, terdakwa didakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Hal tersebut menurut Kajari Lahat sudah sesuai dengan azas keadilan yang berlaku di masyarakat, serta setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Dimana terdakwa selain melakukan pembunuhan, melukai dia orang anggota polisi, serta menjadi bandar narkoba.

“Tadi sudah kami bacakan tuntutan kami selaku Jaksa penuntut umum. Kami kira tuntutan kami sudah sangat sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya, Kamis (28/08/2025).

Baca Juga  Diskominfo Wacanakan Program Pembangunan Desa Cantik se-Kabupaten Lahat

Sementara itu, Kompol Ahmad Fauzi, SH, MH selaku orang tua dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah sangat mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa penuntut umum. Ia juga berharap agar dalam vonis nanti Hakim dapat jeli melihat kasus ini dimana terdakwa secara terang-terangan melakukan perlawan kepada polisi saat akan dilakukan penangkapan, serta menghilangkan nyawa penegak hukum.

“Kami sangat berterimakasih kepada JPU yang telah memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa. Kami juga berterimakasih kepada Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini. Harapan kami, semoga pada saat vonis nanti Hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Musda JSIT Lahat Resmi Dibuka, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Pendidikan

Uncategorized

Panas! Disebut “Bupati Paok”, Bursah Zarnubi Balas Tegas: Program Tebat Bukan Bahan Olok-Olok, Tapi Solusi Ekonomi Rakyat

Uncategorized

Sikap Teduh Andriansyah Jelang Muscab PKB, Cerminan Calon Pemimpin Ideal

Uncategorized

Wagub Cik Ujang Pererat Silaturahmi Lewat Safari Jumat di Masjid Al-Kautsar

Uncategorized

Target Rampung 180 Hari, Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B

Uncategorized

Tekankan Sportivitas, Wagub Cik Ujang Buka Kejurda dan Festival FORKI Sumsel

Uncategorized

Pembangunan Jalan Desa Tunggul Bute Terhambat, Beberapa Oknum Warga Diduga Halangi Pembangunan

Uncategorized

Kesaksian Warga dan Terdakwa Mentahkan Dakwaan atas Wilayah Kerja dan Kerugian PT BRSE