Home / Uncategorized

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:51 WIB

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ayah dan Anak Ditahan Polres Lahat

Lahat, detikserelo.com – Skenario rekayasa sepasang ayah dan anak warga Musi Rawas berakhir di balik jeruji tahanan Polres Lahat. Keduanya diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat karena terbukti membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan sepeda motor.

Kedua pelaku adalah Samin Saputra Bin Harun dan anak kandungnya Resmi Devin Adearky Bin Samin Saputra. Keduanya beralamat di Desa Pangkalan Tarum Lama, BTS Ulu, Musi Rawas.

Kronologi terbongkarnya kebohongan drama ini mulai terkuak pada Selasa 2/6/2026. Sehari sebelumnya, Senin 1/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku mendatangi Mapolres Lahat. la mengaku menjadi korban begal oleh dua orang bertopeng bersenjata pistol di Jalan Daimotik, Gumay Talang. Dalam laporan, ia menyebut sepeda motor Honda Genio miliknya dibawa kabur pelaku.

Baca Juga  Dorong Revitalisasi Lahan Bekas Tambang Dukung Transisi Energi di Sumsel

Kecurigaan petugas muncul saat olah TKP. Tim gabungan Reskrim, Intel, dan SPKT menemukan banyak kejanggalan antara keterangan pelapor dengan kondisi lapangan. Kronologi yang disampaikan dinilai tidak logis.

Setelah diinterogasi mendalam, kebohongan mereka runtuh. Pelapor mengakui aksi pembegalan hanya karangan. Motor Honda Genio yang dilaporkan hilang ternyata sudah dijual ke daerah Lubuklinggau seharga Rp8 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli sepeda motor lain.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani yang disampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE, membongkar motif pelaku.

Baca Juga  Maju Pilkada Lahat, Lidyawati - Haryanto siap Melanjutkan Program Cahaya Jilid II

“Modusnya berpura-pura jadi korban begal agar pihak leasing atau debt collector tidak mengejar setoran kredit motor tersebut,” jelas Iptu Budi.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan laporan palsu.Pembuatan laporan palsu dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa rekayasa laporan ke polisi bukan solusi utang. Justru menambah masalah hukum baru. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung