Home / Uncategorized

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:51 WIB

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ayah dan Anak Ditahan Polres Lahat

Lahat, detikserelo.com – Skenario rekayasa sepasang ayah dan anak warga Musi Rawas berakhir di balik jeruji tahanan Polres Lahat. Keduanya diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat karena terbukti membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan sepeda motor.

Kedua pelaku adalah Samin Saputra Bin Harun dan anak kandungnya Resmi Devin Adearky Bin Samin Saputra. Keduanya beralamat di Desa Pangkalan Tarum Lama, BTS Ulu, Musi Rawas.

Kronologi terbongkarnya kebohongan drama ini mulai terkuak pada Selasa 2/6/2026. Sehari sebelumnya, Senin 1/6/2026 sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku mendatangi Mapolres Lahat. la mengaku menjadi korban begal oleh dua orang bertopeng bersenjata pistol di Jalan Daimotik, Gumay Talang. Dalam laporan, ia menyebut sepeda motor Honda Genio miliknya dibawa kabur pelaku.

Baca Juga  Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Kecurigaan petugas muncul saat olah TKP. Tim gabungan Reskrim, Intel, dan SPKT menemukan banyak kejanggalan antara keterangan pelapor dengan kondisi lapangan. Kronologi yang disampaikan dinilai tidak logis.

Setelah diinterogasi mendalam, kebohongan mereka runtuh. Pelapor mengakui aksi pembegalan hanya karangan. Motor Honda Genio yang dilaporkan hilang ternyata sudah dijual ke daerah Lubuklinggau seharga Rp8 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli sepeda motor lain.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani yang disampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE, membongkar motif pelaku.

Baca Juga  Kota Lahat Dikepung Banjir, Bursah Zarnubi Imbau Warga Gunakan Jembatan Bongkar Pasang

“Modusnya berpura-pura jadi korban begal agar pihak leasing atau debt collector tidak mengejar setoran kredit motor tersebut,” jelas Iptu Budi.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan laporan palsu.Pembuatan laporan palsu dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa rekayasa laporan ke polisi bukan solusi utang. Justru menambah masalah hukum baru. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai

Uncategorized

HUT RI ke-81, Ondofolo Yanto Eluay Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tanamkan Nasionalisme

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Uncategorized

708 CPNS Formasi 2024 Lahat Resmi Jadi PNS, Bupati Bursah: Pegang Teguh Integritas