Home / Uncategorized

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Hukum Mandul di Tepian Lematang? Laporan Desa Tak Digubris, Tambang Galian C di Lahat Terus “Mengganas”

Lahat, detikserelo.com – Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, kembali dilingkupi rasa cemas. Pasalnya, aktivitas penambangan Galian C di bantaran Sungai Lematang dilaporkan kembali beroperasi.

Kali ini, CV DS Permata terpantau aktif melakukan pengerukan, menyusul CV Karya Suddew yang sebelumnya sempat beraktivitas melakukan penambangan di golongan galian C.

Padahal, CV DS Permata sempat berhenti beroperasi. Namun, tanpa alasan yang jelas, aktivitas pengerukan tanah dan batuan di aliran sungai kini kembali berjalan normal.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis ekskavator aktif beroperasi di tengah sungai, yang diduga kuat telah mengubah arus alami Sungai Lematang secara signifikan.

​Kekhawatiran warga kian memuncak karena titik penambangan telah merambah hingga ke pinggiran pemukiman dan mendekati fondasi jembatan gantung yang merupakan akses vital masyarakat.

​Berdasarkan dokumen laporan resmi Pemerintah Desa Gunung Kembang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bulan Februari 2026 lalu, pihak desa sebenarnya telah melayangkan surat permohonan evaluasi izin penambangan (Nomor: 140/035/23.2002/2026).

Baca Juga  Optimalkan PAD, DPRD Sumsel Gelar Rapat Pansus Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah

Dalam laporan tersebut, ditegaskan beberapa poin pelanggaran krusial:
– ​Kerusakan Infrastruktur: Perubahan arus sungai akibat tambang mengancam ketahanan fondasi Jembatan Gantung Dusun 1.
– ​Pelanggaran Jarak: Aktivitas tambang hanya berjarak sekitar 40–100 meter dari pemukiman warga, jauh di bawah batas aman minimal.
– ​Indikasi Ilegal: Pengusaha diduga tidak memasang plang izin usaha dan mengabaikan kaidah teknik penambangan yang baik (Good Mining Practice).

Ketua BPD Desa Gunung Kembang, Mardin, mengungkapkan kekecewaannya. Meski laporan telah disampaikan hingga ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, belum ada tindakan tegas yang nyata di lapangan.

​Lebih mengejutkan lagi, CV DS Permata
tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Lahat. Bahkan, alat berat milik CV Karya Suddew sempat disegel oleh Polres Lahat, namun hingga kini tidak ada laporan transparan mengenai penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga  WAkil Ketua DPRD Sumsel Kunker Ke Kemendiknas Dalam Rangka Mempelajari Pelaksanaan PIP dan KIP

​”Kami sudah melaporkan persoalan ini secara resmi, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang berarti. Kami khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan semakin parah bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Mardin dengan nada kecewa.

​Senada dengan Mardin, Kepala Desa Gunung Kembang, Edi Suparno, mendesak adanya respon cepat dari pihak berwenang. Pemerintah desa khawatir ketidakpastian hukum ini akan memicu gejolak sosial atau mengakibatkan kerusakan fatal pada fasilitas umum desa.

​Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Gunung Kembang masih menunggu kepastian hukum dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menertibkan aktivitas tambang yang dianggap merugikan kepentingan publik tersebut. (tsr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung