Home / Uncategorized

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:20 WIB

JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika

Lahat, detikserelo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Andika bin Makmun (Alm) terhadap PT. ELAP/KKST kembali bergulir hari ini Kamis, (5/2/2026), di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I B Lahat dengan agenda mendengar Eksepsi dari terdakwa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membacakan keberatan atas bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada sidang pertama.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Empat Lawang Raka Tri Purtuna SH. menyampaikan terkait eksepsi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU menilai bahwa materi keberatan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan menyangkut pembuktian. Oleh karena itu JPU akan menyampaikan jawaban dalam bentuk replik tertulis pada agenda sidang selanjutnya yang telah di tetapkan majelis hakim.

“Kami akan membuat tanggapan secara tertulis yang disampaikan di sidang berikutnya terhadap sanggahan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, karena sudah menyentuh dalam materi pokok pembuktian yang menganalisa tentang hukum keberatan dan kami juga sudah menilai dari gelar perkara, dan penuntut umum, itu menilai pembuktian dalam dugaan peristiwa tindak pidana,”terangnya.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Beberkan Tips Jadi Pengusaha Sukses di Hadapan Ratusan Calon “Sultan Muda” Sumsel

Disampaikan JPU, kami berharap di sidang berikutnya di agenda pembuktian dari kami, agenda itu dari proses hukum ini berjalan lancar dan kami dapat membuat pertimbangan hukum semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.ELAP/KKST Aprisal Nesidatu SH menanggapi eksepsi yang di ajukan terdawa melalui Press Release dengan beberapa poin penting diantaranya;

1. Kami menghargai eksepsi yang telah dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa.

2. Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum (terpenuhi unsur-unsur pidana).

Baca Juga  Hut Lahat ke 155, DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna

3. Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dari cahaya. Senada dengan teori “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” menegaskan bahwa dalam hukum pidana, bukti harus sangat jelas, tegas, dan tak terbantahkan, layaknya lebih terang dari cahaya. Kami yakin Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat membuktikan nya sehingga keadilan dan kepastian hukum terhadap klien dapat terpenuhi.

“Selaku kuasa hukum kami yakin Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum,”terangnya.

Sebelumnya, Andika diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT. ELAP/KKST, akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.29,9 juta, Andika melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung