Home / Uncategorized

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:20 WIB

JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika

Lahat, detikserelo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Andika bin Makmun (Alm) terhadap PT. ELAP/KKST kembali bergulir hari ini Kamis, (5/2/2026), di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I B Lahat dengan agenda mendengar Eksepsi dari terdakwa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa membacakan keberatan atas bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada sidang pertama.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Empat Lawang Raka Tri Purtuna SH. menyampaikan terkait eksepsi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU menilai bahwa materi keberatan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan menyangkut pembuktian. Oleh karena itu JPU akan menyampaikan jawaban dalam bentuk replik tertulis pada agenda sidang selanjutnya yang telah di tetapkan majelis hakim.

“Kami akan membuat tanggapan secara tertulis yang disampaikan di sidang berikutnya terhadap sanggahan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, karena sudah menyentuh dalam materi pokok pembuktian yang menganalisa tentang hukum keberatan dan kami juga sudah menilai dari gelar perkara, dan penuntut umum, itu menilai pembuktian dalam dugaan peristiwa tindak pidana,”terangnya.

Baca Juga  Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Disampaikan JPU, kami berharap di sidang berikutnya di agenda pembuktian dari kami, agenda itu dari proses hukum ini berjalan lancar dan kami dapat membuat pertimbangan hukum semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.ELAP/KKST Aprisal Nesidatu SH menanggapi eksepsi yang di ajukan terdawa melalui Press Release dengan beberapa poin penting diantaranya;

1. Kami menghargai eksepsi yang telah dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa.

2. Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum (terpenuhi unsur-unsur pidana).

Baca Juga  Hampir 24 Jam Listrik Padam dari Kota Hingga Pelosok Desa, Kantor PLN Lahat Digeruduk Masa

3. Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dari cahaya. Senada dengan teori “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” menegaskan bahwa dalam hukum pidana, bukti harus sangat jelas, tegas, dan tak terbantahkan, layaknya lebih terang dari cahaya. Kami yakin Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat membuktikan nya sehingga keadilan dan kepastian hukum terhadap klien dapat terpenuhi.

“Selaku kuasa hukum kami yakin Kami tetap yakin bahwa pembuktian yang akan di uraikan dalam Replik pihak Kejaksaan Empat Lawang akan membuka seterang-terangnya perbuatan “strafbaar feit” Tindakan Terdakwa adalah tindakan yang Dapat Dihukum,”terangnya.

Sebelumnya, Andika diduga melakukan penggelapan buah sawit milik PT. ELAP/KKST, akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.29,9 juta, Andika melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Uncategorized

708 CPNS Formasi 2024 Lahat Resmi Jadi PNS, Bupati Bursah: Pegang Teguh Integritas

Uncategorized

Tampak Depan, Pameran Cat Air Ody Yogi Ajak Warga Menyusuri Jejak Bangunan Tua Palembang

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung