Home / Uncategorized

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:26 WIB

Lahan Digusur dan Tercemar Limbah, Warga Lahat Bakal Polisikan PT PAMA ke Polda Sumsel

Lahat, detikserelo.com – Kasus penggusuran lahan dan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan masyarakat di Desa Gunung,Kembang, Lahat, memasuki babak baru. Seorang warga Desa Gunung Kembang, Darmansyah (58), rencananya akan membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada Senin (25/5/2026), terkait dugaan penggusuran lahan serta kerusakan lingkungan akibat limbah batu bara yang diduga dilakukan oleh PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA).

​Darmansyah, melalui kuasa hukumnya, Abi Samran, SH,MH melaporkan bahwa lahan miliknya telah digusur tanpa izin oleh pihak korporasi. Selain kehilangan hak atas lahan, ia juga mengeluhkan kondisi tanahnya yang kini tidak lagi produktif akibat terpapar limbah batu bara yang mengalir ke lahan miliknya.

Baca Juga  Proyek Tebat di Desa Penandingan Mangkrak, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Beri Peringatan Keras

​”Lahan saya digusur tanpa permisi, dan lebih parahnya lagi, aliran limbah batu bara dari aktivitas tambang merusak tanah saya. Tanam tumbuh yang saya pelihara mati semua karena terpapar limbah,” ungkap Darmansyah kepada awak media

​Selain melaporkan PT PAMA, dalam laporannya, pihak pelapor juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam prosedur pengawasan lingkungan. Terdapat indikasi bahwa pengambilan sampel limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tidak dilakukan secara objektif.

​”Kami mencurigai adanya kejanggalan. Saat air sungai sedang terpapar limbah pekat, tidak dilakukan pengambilan sampel. Namun, saat kondisi air terlihat bersih, barulah dilakukan pengujian. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dalam pengawasan lingkungan,” ujar Abi Samran.

Baca Juga  Pecahkan Rekor di Sumsel, Tiga Bersaudara Kandung Asal Kabupaten Lahat Berhasil Meraih Gelar Doktor dari Universitas Merdeka Malang

Abi Samran menegaskan, laporan ke Polda Sumsel diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan, pemeriksaan, audit menyeluruh terhadap aktivitas PT PAMA di wilayah tersebut, serta pihak Pemilik tanah akan menempuh langkah-langkah hukum lainnya dalam mencari keadilan yang diharapkan tidak akan terjadi berulang- ulang terhadap warga lainnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai

Uncategorized

HUT RI ke-81, Ondofolo Yanto Eluay Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tanamkan Nasionalisme

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Uncategorized

708 CPNS Formasi 2024 Lahat Resmi Jadi PNS, Bupati Bursah: Pegang Teguh Integritas