Home / Uncategorized

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:26 WIB

Lahan Digusur dan Tercemar Limbah, Warga Lahat Bakal Polisikan PT PAMA ke Polda Sumsel

Lahat, detikserelo.com – Kasus penggusuran lahan dan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan masyarakat di Desa Gunung,Kembang, Lahat, memasuki babak baru. Seorang warga Desa Gunung Kembang, Darmansyah (58), rencananya akan membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada Senin (25/5/2026), terkait dugaan penggusuran lahan serta kerusakan lingkungan akibat limbah batu bara yang diduga dilakukan oleh PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA).

​Darmansyah, melalui kuasa hukumnya, Abi Samran, SH,MH melaporkan bahwa lahan miliknya telah digusur tanpa izin oleh pihak korporasi. Selain kehilangan hak atas lahan, ia juga mengeluhkan kondisi tanahnya yang kini tidak lagi produktif akibat terpapar limbah batu bara yang mengalir ke lahan miliknya.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur, Gubernur Herman Deru Temui Massa Demo PMII

​”Lahan saya digusur tanpa permisi, dan lebih parahnya lagi, aliran limbah batu bara dari aktivitas tambang merusak tanah saya. Tanam tumbuh yang saya pelihara mati semua karena terpapar limbah,” ungkap Darmansyah kepada awak media

​Selain melaporkan PT PAMA, dalam laporannya, pihak pelapor juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam prosedur pengawasan lingkungan. Terdapat indikasi bahwa pengambilan sampel limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tidak dilakukan secara objektif.

​”Kami mencurigai adanya kejanggalan. Saat air sungai sedang terpapar limbah pekat, tidak dilakukan pengambilan sampel. Namun, saat kondisi air terlihat bersih, barulah dilakukan pengujian. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dalam pengawasan lingkungan,” ujar Abi Samran.

Baca Juga  Pembangunan Jalan Desa Tunggul Bute Terhambat, Beberapa Oknum Warga Diduga Halangi Pembangunan

Abi Samran menegaskan, laporan ke Polda Sumsel diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan, pemeriksaan, audit menyeluruh terhadap aktivitas PT PAMA di wilayah tersebut, serta pihak Pemilik tanah akan menempuh langkah-langkah hukum lainnya dalam mencari keadilan yang diharapkan tidak akan terjadi berulang- ulang terhadap warga lainnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung

Uncategorized

PLN UP3 Lahat Silaturahmi ke Ponpes Babussalam Al Ikhlas, Bantu Kenaikan Daya dan Tarif Sosial

Uncategorized

Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi II DPRD Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD OKI

Uncategorized

Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Uncategorized

Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot, Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Diskominfo Provinsi Lampung