Home / Uncategorized

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:20 WIB

SPBU ‘Nakal’ di Prabumulih di Segel Oleh Pertamina

Prabumulih, detikserelo.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 di wilayah Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran serta SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda. Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Tim Futsal MTs N 1 Lahat Raih Juara 3 Turnamen Futsal Piala Ketua AFKAB Lahat Tahun 2026

“Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho, Kamis (29/5/2025).

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

Baca Juga  Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat, Wagub Cik Ujang Buka Operasi Pasar Murah di Sukawinatan

Sementara Syahril sebagai pengawas SPBU Bakaran mengakui, memang benar adanya dari pegawai operator yang sering melakukan pengisian pada kendaraan dengan kode barcode yang tidak sesuai subsidi.

“Pegawai operator sudah di rumahkan, karena memang benar pegawai sebagai operator melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Pertalite, dengan modus memakai double barcode pengisian kendaraan mobil dan motor,” ucap Syahril.

Saat ini pihak SPBU, lanjut Syahril, sudah menerima sanksi dari pihak Pertamina Patra Niaga yang diberikan pada SPBU berlakunya sampai 90 hari.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengenal Lebih Dekat Sosok Yoga, Pelajar Berprestasi yang Lahir dari Keluarga Sederhana

Uncategorized

Tim Futsal MTs N 1 Lahat Raih Juara 3 Turnamen Futsal Piala Ketua AFKAB Lahat Tahun 2026

Uncategorized

Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang Disambut Wagub Cik Ujang

Uncategorized

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ayah dan Anak Ditahan Polres Lahat

Uncategorized

Dari Desa Lematang Jaya Menuju Masa Depan Gemilang, Tasyakuran Kelulusan SMPN 2 Merapi Timur

Uncategorized

Gejolak Internal Memuncak, Garda Prabowo DKC Lahat Copot Enam Orang Anggota

Uncategorized

Tak Gentar Lawan Korporasi, Kuasa Hukum Abi Samran Turun Cek Lokasi Lahan Darmansyah yang Diduga Digusur PT PAMA

Uncategorized

Momentum Peringatan Hari Pancasila, Pemuda Desa Tunggul Bute Hidupkan Lapangan Volly Lewat Gotong Royong