Home / Uncategorized

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:20 WIB

SPBU ‘Nakal’ di Prabumulih di Segel Oleh Pertamina

Prabumulih, detikserelo.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 di wilayah Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran serta SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda. Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Diduga Rugikan Perusahan PT ELAP/KKST Sebesar 29,9 Juta, Andika Disidangkan

“Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho, Kamis (29/5/2025).

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

Baca Juga  Atlet Perpani Lahat Rebut Tiket Kejurnas Panahan Junior di Kudus

Sementara Syahril sebagai pengawas SPBU Bakaran mengakui, memang benar adanya dari pegawai operator yang sering melakukan pengisian pada kendaraan dengan kode barcode yang tidak sesuai subsidi.

“Pegawai operator sudah di rumahkan, karena memang benar pegawai sebagai operator melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Pertalite, dengan modus memakai double barcode pengisian kendaraan mobil dan motor,” ucap Syahril.

Saat ini pihak SPBU, lanjut Syahril, sudah menerima sanksi dari pihak Pertamina Patra Niaga yang diberikan pada SPBU berlakunya sampai 90 hari.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai

Uncategorized

HUT RI ke-81, Ondofolo Yanto Eluay Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tanamkan Nasionalisme

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Uncategorized

708 CPNS Formasi 2024 Lahat Resmi Jadi PNS, Bupati Bursah: Pegang Teguh Integritas