Home / Uncategorized

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:20 WIB

SPBU ‘Nakal’ di Prabumulih di Segel Oleh Pertamina

Prabumulih, detikserelo.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 di wilayah Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran serta SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda. Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  92 Desa Ikuti Bimtek Pengelolaan Aplikasi Siskeudes V 2.0.7

“Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho, Kamis (29/5/2025).

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

Baca Juga  PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Ini Fakta yang Terungkap

Sementara Syahril sebagai pengawas SPBU Bakaran mengakui, memang benar adanya dari pegawai operator yang sering melakukan pengisian pada kendaraan dengan kode barcode yang tidak sesuai subsidi.

“Pegawai operator sudah di rumahkan, karena memang benar pegawai sebagai operator melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Pertalite, dengan modus memakai double barcode pengisian kendaraan mobil dan motor,” ucap Syahril.

Saat ini pihak SPBU, lanjut Syahril, sudah menerima sanksi dari pihak Pertamina Patra Niaga yang diberikan pada SPBU berlakunya sampai 90 hari.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Warga Desa Karang Endah Keluhkan Jaringan Internet dan Listrik Tidak Stabil

Uncategorized

Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026 Resmi Dibuka Oleh Sekda Sumsel Edward Candra

Uncategorized

Momentum Hari Bhayangkara, Polres Lahat Beri Bantuan Pembuatan Sumur Bor Untuk Warga Desa Karang Endah

Uncategorized

Dorong Terwujudnya Sekolah Hijau, Wagub Sumsel Cik Ujang Tanam Pohon di SMAN 1 Lubuklinggau

Uncategorized

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Mikro

Uncategorized

Bentuk Kepedulian, Gubernur Herman Deru Fasilitasi Kebutuhan Keluarga Korban Bus ALS Selama Proses Identifikasi di Palembang

Uncategorized

Hadapi Karhutla 2026, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wagub Cuk Ujang Tegaskan Kesiapsiagaan Sumsel

Uncategorized

Diduga Hanyut dan Tenggelam, Warga Merapi Timur Lahat Hilang di Sungai Lematang