Home / Uncategorized

Sabtu, 26 September 2026 - 09:11 WIB

Tanpa Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPMTSP Lahat Terbitkan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika

Lahat, detikserelo.com – Peningkatan Izin dari Klinik Adelia menjadi Rumah Sakit RSIA Adellia Graha Medika Lahat disorot publik.

Penerbitan Izin Operasional RS Adellia Graha Medika oleh Dinas Perizinan, Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Lahat Nomor Izin : 02201067510450004 dinilai cacat hukum dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh pemerhati lingkungan dan pemerintahan Khairul Anwar (Elong) bahwa penerbitan Izin Operasional Rumah Sakit harus memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL/ UPL) terlebih dahulu.

“Menurut Undang-undang dokumen UKL/UPL sangat penting dan wajib diselesaikan sebelum perizinan berusaha ( Izin Operasional) diterbitkan. Dan apabila ada pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang sah dapat dikenakan sanksi Pidana,” tegas Elong.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH), pejabat yang menerbitkan perizinan tanpa dokumen lingkungan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana :

Baca Juga  Update Kasus Dugaan Mal Praktik, Pelayanan Praktik Bidan ZN di Stop

1. Pasal 111 ayat (1) : pejabat pemberi izin usaha/kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan (persetujuan lingkungan) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).

2. Pasal 111 ayat (2): pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen Amdal atau UKL UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak rp. 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah).

Menanggapi hal ini, kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Lahat melalui Koordinator Pelayanan Perizinan, Venny Hendrizal. SE. MM mengatakan bahwa Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika sudah diterbitkan berdasarkan Rekomenasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes Kabupaten Lahat dengan dokumen lingkungan UKL/ UPL Klinik.

Baca Juga  Sinergi BKPSDM Lahat Bersama BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta

“Dokumen UKL/UPL sudah ada, tapi UKL/UPL klinik. Menurut dinas tekhnis yang merekomendasikan penerbitan izin, dokumen UKL/UPL tersebut bisa dipakai dan untuk selanjutnya akan di ganti dengan dokumen UKL /UPL rumah sakit,” Kata Venny Hendrizal singkat.

Terpisah, kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Lahat melalui Kabid Tata Lingkungan, Eddi Adwar, ST. MM membenarkan bahwa RSIA Adellia Graha Medika telah mengajukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pihak RSIA Adellia Graha Medika Lahat sudah mengajukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sekarang On Proses dan telah direvisi untuk yang ketiga kalinya,” kata Eddi pada Wartawan, Jum’at (25/9/2026).

Hasil pantauan dilapangan, RSIA Adellia Graha Medika lounching beroperasi ditahun 2024 lalu. (Supelman)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

Uncategorized

‎Terobosan Gemilang Kepala Desa Tunggul Bute: Wujudkan Akses Jalan dan Listrik untuk Warga Dusun Selpah

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai

Uncategorized

HUT RI ke-81, Ondofolo Yanto Eluay Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tanamkan Nasionalisme