Prabumulih, detiksumsel.com – Kasus dugaan mal praktik oknum Bidan ZN di kota Prabumulih Sumatera Selatan terus berlanjut. Terbaru, pihak kepolisian dari Polres Prabumulih telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan mal praktik ini, serta menutup dan memasang garis police line di tempat praktik Bidan ZN.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan menegaskan, jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP, maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan serta penetapan tersangka.
“Masih penyelidikan ya. Dan jika terpenuhi dia alat bukti baru nanti kita tetapkan tersangka. Untuk saat ini masih saksi,” ungkap Kasatreskrim Prabumulih, Sabtu (4/05/2024).
Lebih lanjut Herli mengaku pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berada di tempat praktik Bidan ZN. Diantaranya ialah baju yang dikenakan Bidan BZ saat mengobati pasien seperti yang terlihat dalam video viral. Hingga beberapa jenis obat juga turut diamankan.
“Iya ada beberapa barang yang kita amankan dari tempat praktik. Sementara tempat praktik juga kita pasangin police line agar tidak ada yang boleh masuk selain penyidik,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan jika dari pasca kejadian dugaan mal praktik ini terjadi di tahun 2023 hingga saat ini, keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Prabumulih. Herli menghimbau agar pihak keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih.
“Hingga saat ini belum ada laporan. Jadi kita himbau untuk segera melapor ke kami,” pungkasnya.









