Home / Uncategorized

Selasa, 30 September 2025 - 21:38 WIB

Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Lahat,detikserelo.com – Pengadilan Negeri Lahat menggelar persidangan kasus meninggalnya salah seorang anggota Polres Lahat atas nama Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akibat ditikam oleh bandar narkoba atas nama Ebi warga Desa Simpang Tiga Pumu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memberikan vonis kepada terdakwa dengan vonis hukuman mati.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa secara sengaja melakukan penikaman terhadap anggota polisi yang sedang bertugas untuk mengamankan terdakwa. Selain menewaskan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, terdakwa juga melukai dua orang anggota Polres Lahat lainnya atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono.

Pembacaan vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim disambut isak tangis keluarga korban. Kompol Ahmad Fauzie yang merupakan ayah dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, yang menghadiri secara langsung sidang tersebut sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga  Pamit Pergi Ambil Gaji ke Muara Enim, Yoan Dilaporkan Hilang

“Alhamdulillah, hari ini kami sekeluarga besar akhirnya mendapatkan rasa keadilan dengan vonis yang diberikan oleh hakim. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan almarhum anak saya, dan juga Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini hingga saat ini,” kata Kompol Ahmad Fauzie, Selasa (30/09/2025).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ebi yang diwakili oleh Beben Saputra mengungkapkan, pihaknya akan fikir-fikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kami diberi waktu selama 7 hari kedepan untuk fikir-fikir. Nanti akan kita sampaikan lagi terkait langkah yang akan kita lakukan kedepan,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Siapkan Generasi Tangguh Hadapi Perubahan Zaman

Sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Polres Lahat dari Satres Narkoba melakukan penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, (22/01/2025) tersebut, terdakwa Ebi melakukan perlawanan saat akan diringkus, dengan menikam tiga orang anggota Polisi. Dua orang anggota Polisi atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Besemah, Kota Pagar Alam.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patut Dicontoh, Warga Perumnas Bengkurat Permai Aktif Gotong Royong Perbaiki Selokan dan Jalan

Uncategorized

Mobil Dinas Diduga Parkir Sembarangan di Mall Palembang, Pengunjung Terhambat Keluar

Uncategorized

Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Pemprov Siap Dukung Ekonomi Kerakyatan

Uncategorized

Salurkan Bantuan dan Siapkan Hewan Kurban, Wagub Sumsel Cik Ujang Safari Jumat di Masjid Al-Ikhlas

Uncategorized

Hadiri Pelantikan PASKI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Dorong Komedian Sumsel Adaptif dan Cerdas di Era Digital

Uncategorized

Nilai Investasi Capai Rp26 Triliun, Gubernur Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat

Uncategorized

Wagub Sumsel Cik Ujang Apresiasi Kepedulian PT TSM terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Uncategorized

Tekankan Pelayanan Ramah dan Berkualitas, Gubernur Herman Deru Resmikan RS AR Bunda Assalam Lahat