Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:27 WIB

Baru Terungkap Setelah Memakan Korban, Ternyata Praktik Mandiri Bidan ZN Tidak Memiliki Izin

Prabumulih, detikserelo.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus malapraktik yang menyebabkan seorang pasiennya meninggal dunia, oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah nonaktif di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, baru diketahui tidak memiliki izin praktik.

Surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) yang telah mati sejak tahun 2017 dan tidak berlaku.

Selain itu, Tersangka ZN juga diketahui melanggar Surat Keputusan Walikota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang menyebutkan jika tersangka ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

“Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB). Tersangka juga seharusnya tidak melakukan praktik medis atu kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga  Konten TikTok Tuduh Media “Menjelekkan”, Pernyataan Mahendra Dinilai Tak Pahami Kerja Jurnalistik

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terkait aktifitas praktik Bidan, namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

“Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien,” bebernya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

“Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati,” bebernya.

Baca Juga  Rakerda Perdana 2026, SMSI Lahat Fokus Konsolidasi dan Program Kerja

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diketahui praktik bidan ZN sudah tidak berlaku mulai tahun 2017 dan dinyatakan polres Prabumulih sebagai praktik yang tak berizin dan tidak melakukan tugas selayaknya tenaga medis.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Empat Pelajar Lahat Bersinar di FTBI Sumsel, Fadhel Amankan Tiket Nasional

Uncategorized

CV Lahat Kaki Langit Bantah Kritik Target Parkir, Ivon Agustini Klaim Setoran PAD Meningkat

Uncategorized

Warga Dusun IV Selpah Keluhkan Listrik Mandiri Tertahan, PLN: Sabar, Usai BPBL Mandiri Akan Menyusul

Uncategorized

Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

Uncategorized

Tanpa Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPMTSP Lahat Terbitkan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika

Uncategorized

‎Terobosan Gemilang Kepala Desa Tunggul Bute: Wujudkan Akses Jalan dan Listrik untuk Warga Dusun Selpah

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau