Home / Uncategorized

Selasa, 30 September 2025 - 21:38 WIB

Tikam Tiga Anggota Polisi, Bandar Narkoba di Lahat Divonis Hukuman Mati

Lahat,detikserelo.com – Pengadilan Negeri Lahat menggelar persidangan kasus meninggalnya salah seorang anggota Polres Lahat atas nama Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akibat ditikam oleh bandar narkoba atas nama Ebi warga Desa Simpang Tiga Pumu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memberikan vonis kepada terdakwa dengan vonis hukuman mati.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa secara sengaja melakukan penikaman terhadap anggota polisi yang sedang bertugas untuk mengamankan terdakwa. Selain menewaskan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, terdakwa juga melukai dua orang anggota Polres Lahat lainnya atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono.

Pembacaan vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim disambut isak tangis keluarga korban. Kompol Ahmad Fauzie yang merupakan ayah dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, yang menghadiri secara langsung sidang tersebut sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga  Wagub Cik Ujang Kenang Dedikasi Alex Noerdin, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum

“Alhamdulillah, hari ini kami sekeluarga besar akhirnya mendapatkan rasa keadilan dengan vonis yang diberikan oleh hakim. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan almarhum anak saya, dan juga Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini hingga saat ini,” kata Kompol Ahmad Fauzie, Selasa (30/09/2025).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ebi yang diwakili oleh Beben Saputra mengungkapkan, pihaknya akan fikir-fikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kami diberi waktu selama 7 hari kedepan untuk fikir-fikir. Nanti akan kita sampaikan lagi terkait langkah yang akan kita lakukan kedepan,” ujarnya.

Baca Juga  Akhirnya Logo IWO Resmi Terdaftar Kepemilikan Merek di Kemenkum

Sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Polres Lahat dari Satres Narkoba melakukan penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, (22/01/2025) tersebut, terdakwa Ebi melakukan perlawanan saat akan diringkus, dengan menikam tiga orang anggota Polisi. Dua orang anggota Polisi atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Besemah, Kota Pagar Alam.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan

Uncategorized

Momentum Idul Adha 1447 H, Wagub Sumsel Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Uncategorized

Wagub Cik Ujang: LK II Nasional HMI Jadi Momentum Bangun Sumsel dan Dorong UMKM

Uncategorized

Tak Tersentuh Pembangunan, Kondisi Jalan Dusun Selpah Memprihatinkan

Uncategorized

Hadiri Musprov XII, Wagub Cik Ujang Dorong INKINDO Sumsel Adaptif dan Selaras dengan Program Asta Cita

Uncategorized

Keluarga Korban Bus ALS Sebut Bantuan Gubernur Herman Deru Sangat Berarti di Tengah Duka

Uncategorized

Lantik Pengurus PMI Empat Daerah, Gubernur Herman Deru Tekankan Legalitas dan Akuntabilitas

Uncategorized

Jamuan Pertukaran Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia, Wagub Cik Ujang Promosikan Potensi Investasi Sumsel