Home / Uncategorized

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Fasilitasi Warga Tanjung Baru Garap Lahan Eks Gembala Tanpa Sewa

Indralaya, detikserelo.com – ​Kebahagiaan tengah menyelimuti warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Setelah puluhan tahun terpaksa menyewa lahan untuk berkebun, kini masyarakat akhirnya dipersilahkan menggarap lahan eks hewan gembala secara gratis, Rabu (10/06/26).

Kepastian ini didapat setelah Ketua Panitia Khusus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Aswan Mufti, bersama Anggota Pansus, Andi Rizkiansyah, turun langsung menemui masyarakat Desa Tanjung Baru.

Pertemuan krusial ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Pansus serta mendengar dan memperjuangkan aspirasi warga terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga  JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika

​Hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, Kepala Desa Tanjung Baru, serta perwakilan dari pihak manajemen PT Gembala.

Dalam pertemuan tatap muka itu, pihak PT Gembala secara terbuka menyatakan tidak keberatan dan mempersilahkan masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan eks gembala tersebut demi kesejahteraan mereka.

Keputusan ini langsung disambut haru dan gembira oleh warga setempat karena selama berpuluh-puluh tahun mayoritas warga yang menggantungkan hidup dari berkebun harus mengeluarkan biaya ekstra untuk menyewa lahan.

​Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, menyatakan optimismenya bahwa perjuangan masyarakat Tanjung Baru untuk mendapatkan hak garap ini akan membuahkan hasil yang manis. Beliau menegaskan bahwa perjuangan masyarakat insyaallah akan berhasil dan pihak legislatif akan terus mengawal aspirasi ini.

Baca Juga  Camat dan 20 Kepala Desa di Lahat Terjaring OTT Saat Rapat Peringatan HUT RI

Namun, beliau juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, tidak berbuat anarkis, dan tidak melanggar hukum. Semua pihak diharapkan berjuang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku agar proses pemanfaatan lahan ini berjalan aman dan lancar demi meningkatkan perekonomian warga. (ADV)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

Uncategorized

Tanpa Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPMTSP Lahat Terbitkan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika

Uncategorized

‎Terobosan Gemilang Kepala Desa Tunggul Bute: Wujudkan Akses Jalan dan Listrik untuk Warga Dusun Selpah

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau

Uncategorized

Ponpes Babussalam Terima Bantuan Kotak Sampah dari DLH Kabupaten Lahat

Uncategorized

Antisipasi Sampah Menumpuk Usai Pawai Pembangunan dan Karnaval, DLH Lahat Sigap Kerahkan Personil Bersihkan Jalan

Uncategorized

Momentum HUT RI ke-81, Kampung Yobeh Perkuat Kebersamaan dan Pesan Damai