Lahat, detikserelo.com – Peristiwa tragis mutilasi ibu kandung di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, April 2026 lalu, kini memasuki babak baru.
Pelaku utama, Ahmad Farozi, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dan tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra, mewakili Kajari Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH MH, dalam PWI Lahat Podcast bersama Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin, Jum’at (24/7/2026).
Dicky menyebut perkara ini jadi atensi khusus Kejari Lahat. Mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, dikarenakan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terbilang sadis dan tidak manusiawi.
“Perkara ini jadi atensi kami. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” jelas Dicky.
Penuntutan dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat selaku Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijerat pasal primer pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup hingga pidana penjara 20 tahun. Tapi semuanya bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan disebut karena pelaku kecanduan judi online. Pelaku dengan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan sebilah parang, akibat terdesak saat diminta oleh korban untuk mengembalikan emas yang telah diambil oleh pelaku.
“Terdakwa ternyata seorang residivis. la baru sekitar tiga bulan bebas, karena terlibat perkara penggelapan,” ungkap Dicky.
Pihak Kejari juga akan menyiapkan pengamanan ekstra selama persidangan. Tujuannya mengantisipasi membludaknya masyarakat dan potensi gangguan keamanan di PN Lahat.
Ehdi Amin selaku host mengingatkan, kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Kabupaten Lahat khusunya. Dimana, jejak kelam kecanduan judi online dapat merusak akal sehat manusia.
“Kecanduan judi, khususnya judi online, bisa menghancurkan akal sehat seseorang sampai tega melakukan tindakan tidak manusiawi,” ujarnya.
la berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan. Sekaligus jadi peringatan keras akan bahaya judi online yang mengintai masyarakat. (tsr)









