Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Segera Disidang, Hukuman Maksimal Menghantui Pelaku

Lahat, detikserelo.com – Peristiwa tragis mutilasi ibu kandung di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, April 2026 lalu, kini memasuki babak baru.

Pelaku utama, Ahmad Farozi, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dan tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra, mewakili Kajari Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH MH, dalam PWI Lahat Podcast bersama Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin, Jum’at (24/7/2026).

Dicky menyebut perkara ini jadi atensi khusus Kejari Lahat. Mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, dikarenakan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terbilang sadis dan tidak manusiawi.

“Perkara ini jadi atensi kami. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” jelas Dicky.

Baca Juga  Intensitas Hujan Tinggi Sejak Kemarin Sore, Kota Lahat Dikepung Banjir

Penuntutan dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat selaku Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijerat pasal primer pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup hingga pidana penjara 20 tahun. Tapi semuanya bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan disebut karena pelaku kecanduan judi online. Pelaku dengan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan sebilah parang, akibat terdesak saat diminta oleh korban untuk mengembalikan emas yang telah diambil oleh pelaku.

“Terdakwa ternyata seorang residivis. la baru sekitar tiga bulan bebas, karena terlibat perkara penggelapan,” ungkap Dicky.

Baca Juga  75 Personel Polres Lahat Naik Pangkat, Ada Sertijab Kapolsek Merapi Barat dan Kasi Provost

Pihak Kejari juga akan menyiapkan pengamanan ekstra selama persidangan. Tujuannya mengantisipasi membludaknya masyarakat dan potensi gangguan keamanan di PN Lahat.

Ehdi Amin selaku host mengingatkan, kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Kabupaten Lahat khusunya. Dimana, jejak kelam kecanduan judi online dapat merusak akal sehat manusia.

“Kecanduan judi, khususnya judi online, bisa menghancurkan akal sehat seseorang sampai tega melakukan tindakan tidak manusiawi,” ujarnya.

la berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan. Sekaligus jadi peringatan keras akan bahaya judi online yang mengintai masyarakat. (tsr)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama dan Kapolsek

Infrastruktur

Potret Miris Dunia Pendidikan Kabupaten Lahat, Tiga Tahun Ruang Baca Perpustakaan SD N 8 Pseksu dipenuhi Kelelawar

Banjir

Antisipasi Banjir, Pemkab Lahat Akan Normalisasi Sungai dan Rutin Gotong Royong Tiap Jumat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Infrastruktur

IPAL Masih Dalam Tahap Perencanaan, Warga Lahat Harus “Ekspor” Tinja ke Kabupaten Muara Enim

Kabupaten Lahat

Pembagian Buku Gratis Siswa Baru SD-SMP di Lahat Dikeluhkan Tak Merata

Kabupaten Lahat

Forkopimda Lahat Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Kabupaten Lahat

Hari Pertama MPLS, Siswa Baru SDN 3 Lahat Diajak Kenal Lingkungan dan Belajar Mandiri