Home / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:24 WIB

Selewengkan Dana Desa Untuk Judi Sabung Ayam, Oknum Mantan Kades Diringkus Polisi

Lahat, detikserelo.com – Seorang oknum mantan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berinisial IW (57) akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi. IW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pulau Panggung Tahun anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi dan perjudian sabung ayam, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap dalam press conference yang digelar oleh Satreskrim Polres Lahat unit Tindak Pidana Korupsi (pidkor), Jumat (24/01/2025), di Mapolres Lahat.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, berdasarkan APBDes Perubahan dan laporan realisasi Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, tahun anggaran 2019 digunakan untuk empat kegiatan. Diantaranya Pembangunan Gedung Serba Guna, Pembangunan Bak Air Bersih, Rehab Jembatan Gantung dan Penyelenggaraan Posyandu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, dari empat kegiatan tersebut hanya dua kegiatan yang dilaksanakan dan belum selesai 100 persen. Sementara dua kegiatan lainnya tidak dikerjakan alias fiktif.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dua dari empat kegiatan tersebut adalah fiktif. Yakni rehab Jembatan gantung dan Posyandu. Sementara untuk pembangunan Gedung Serba Guna dan Bak Air Bersih memang dilakukan tapi tidak sesuai dengan RAB. Bahkan pembangunannya belum selesai 100 persen,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasatreskrim IPTU Redho Rizki.

Baca Juga  Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama di Haul Akbar KH Ali Umar Thoyib

Atas kejadian tersebut, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspekotrat Kabupaten Lahat, tindakan tersangka IW ini merugikan keuangan negara sebesar Rp.519.612.200,-.

Mirisnya, dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, diantaranya bermain judi sabung ayam.

“Kalau hasil pendalaman, pengakuan tersangka IW uang ratusan juta tersebut habis digunakan untuk judi sabung ayam,” terang Kasatreskrim.

Selain mengamankan IW, Polres Lahat juga mengamankan seorang mantan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Oknum Mantan Kades berinisial AF ini turut diamankan akibat terbukti juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pandan Arang tahun anggaran 2021.

Modusnya, dari 9 kegiatan yang dilaksanakan dan masuk dalam APBDes Perubahan Desa Pandan Arang, hanya 7 kegiatan yang direalisasikan oleh mantan Kades tersebut. Sedangkan 2 kegiatan lainnya tidak direalisasikan atau fiktif.

Baca Juga  Baru Terungkap Setelah Memakan Korban, Ternyata Praktik Mandiri Bidan ZN Tidak Memiliki Izin

“Dari hasil penyelidikan 7 kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran, banyak terdapat kejanggalan. Dimana kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan laporan realisasi. Selain itu terdapat juga mark up harga. Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp.292.544.686,” ujar Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 ( dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Dikarenakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, hari ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” pungkas Kasatreskrim.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Empat Pelajar Lahat Bersinar di FTBI Sumsel, Fadhel Amankan Tiket Nasional

Uncategorized

CV Lahat Kaki Langit Bantah Kritik Target Parkir, Ivon Agustini Klaim Setoran PAD Meningkat

Uncategorized

Warga Dusun IV Selpah Keluhkan Listrik Mandiri Tertahan, PLN: Sabar, Usai BPBL Mandiri Akan Menyusul

Uncategorized

Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

Uncategorized

Tanpa Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPMTSP Lahat Terbitkan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika

Uncategorized

‎Terobosan Gemilang Kepala Desa Tunggul Bute: Wujudkan Akses Jalan dan Listrik untuk Warga Dusun Selpah

Uncategorized

Warga Dusun Selpah Antusias Ikuti Sosialisasi PLN ULP Lahat, Kades Tunggul Bute Berikan Apresiasi

Uncategorized

Kadispupr Lahat Tinjau Langsung Normalisasi Irigasi 148 Hektar Sawah, di 3 Desa Terdampak Kemarau