Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:27 WIB

Baru Terungkap Setelah Memakan Korban, Ternyata Praktik Mandiri Bidan ZN Tidak Memiliki Izin

Prabumulih, detikserelo.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus malapraktik yang menyebabkan seorang pasiennya meninggal dunia, oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah nonaktif di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, baru diketahui tidak memiliki izin praktik.

Surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) yang telah mati sejak tahun 2017 dan tidak berlaku.

Selain itu, Tersangka ZN juga diketahui melanggar Surat Keputusan Walikota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang menyebutkan jika tersangka ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

“Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB). Tersangka juga seharusnya tidak melakukan praktik medis atu kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga  Pastikan Stok Daging dan Kesehatan Hewan Terjamin, Komisi II DPRD Sumsel Tinjau RPH PT. Bina Hilir Utama Niaga

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terkait aktifitas praktik Bidan, namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

“Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien,” bebernya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

“Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati,” bebernya.

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi, Ketua DPRD Sumsel Gelar Bukber Bersama Seluruh Anggota DPRD Sumsel beserta Istri

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diketahui praktik bidan ZN sudah tidak berlaku mulai tahun 2017 dan dinyatakan polres Prabumulih sebagai praktik yang tak berizin dan tidak melakukan tugas selayaknya tenaga medis.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Siswa SMA IT Labbaik Lahat Kembali Ukir Prestasi, Naufal Raih Juara 3 Lomba Adzan Tingkat Kabupaten Lahat

Kabupaten Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Pulihkan Keuangan Negara, Rp 2.187.667.593,20 Masuk Kembali ke Kas Daerah

Uncategorized

708 CPNS Formasi 2024 Lahat Resmi Jadi PNS, Bupati Bursah: Pegang Teguh Integritas

Uncategorized

Tampak Depan, Pameran Cat Air Ody Yogi Ajak Warga Menyusuri Jejak Bangunan Tua Palembang

Uncategorized

Bantuan Buku Gratis Dari Bupati dan Wakil Bupati Disambut Meriah SDN 3 Lahat

Uncategorized

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Terima Tim Sensus Ekonomi 2026

Uncategorized

Tekankan Penyelesaian Konflik Agraria, DPRD Sumsel Serahkan Rekomendasi Pansus Perkebunan ke Pemkab Lahat

Uncategorized

DPRD Sumsel Tinjau Kesiapan Implementasi KRIS di Puskesmas Payakabung