Home / Kabupaten Lahat / Narkoba / Polres / Sumatera Selatan

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:19 WIB

Bawa Ganja 7,2 Kilogram, Dua Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polres

LAHAT, detikserelo.com– Keseriusan Polres Lahat dalam upayanya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tidak surut sedikitpun. Meskipun beberapa waktu yang lalu, satu anggota Polres Lahat harus meninggal dunia saat menggerebek bandar narkoba dan dua anggota lainnya mengalami luka luka. Kali ini tim Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan Dua orang bandar narkoba jenis ganja lintas Kabupaten yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja seberat 7,2 kilogram.

Dua orang bandar narkoba atas nama Popi Pandri (32) dan Dika Cahyadi (27) yang merupakan warga Kabupaten Empat Lawang diringkus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua tersangka saat berada di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya Lahat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Lahat langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan mendapati kedua tersangka yang berada diatas sebuah sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BD 2231 GJ yang membawa sebuah karung berukuran besar dibagian tengah sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tak bisa mengelak saat anggota Satres Narkoba membuka karung yang dibawa tersebut berisikan lima paket besar ganja kering dibalut dengan koran.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sumsel Ikuti Video Conference Arahan Presiden Tentang Pengoptimalan Makan Bergizi Gratis

“Jadi berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua tersangka saat sedang berada di pinggir jalan. Kemudian laporan tersebut kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat bruto 7,26 kilogram,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga  Bukit Asam Gelar Sosialisasi Bidiksiba untuk Pelajar dari Keluarga Prasejahtera

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Lahat menegaskan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka untuk mengungkap peredaran ganja yang disinyalir adanya ladang ganja yang dimiliki oleh kedua tersangka. Selain itu, pengembangan juga akan dilakukan untuk mengetahui kemana barang haram tersebut akan dijual, dan darimana para tersangka mendapatkannya.

“Untuk para tersangka dan barang bukti masih kita dalami. Tapi yang jelas, keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 7.620 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

2 Bulan Bergulir, Liga Askab PSSI Lahat Berhasil Dimenangkan Tim Laskar Muda

IWO

IWO PD Prabumulih Salurkan Bahan Pangan ke Panti Asuhan Riadhul Kholihin

Kabupaten Lahat

Bubarkan Balap Liar, Polres Lahat Amankan Ratusan Kendaraan dan Knalpot Brong

Kabupaten Lahat

Terekam CCTV, Tukang Becak di Lahat Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Kabupaten Muara Enim

“Menata Ulang, Menyulut Perubahan”. Peringatan HUT PTBA Ke-44

Gubernur Sumsel

Safari Ramadhan, Ketua DPRD Sumsel Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Ikuti Sholat Taraweh Berjama’ah

DPRD Sumsel

Kunjungi PT Pulp and Paper di OKI, Ketua DPRD Sumsel Berikan Apresiasi

DPRD Sumsel

Terima Tuntutan Aspirasi Mahasiswa UIN dan Sumsel Berani, Pimpinan DPRD Sumsel Siap Perjuangkan Kepentingan Masyarakat dan Mahasiswa di Sumsel