Home / Uncategorized

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:53 WIB

Diduga Rugikan Perusahan PT ELAP/KKST Sebesar 29,9 Juta, Andika Disidangkan

Lahat, detikserelo.com – Sidang pertama perkara tindak pidana yang di Ketua Majelis Hakim Subur SH. Dengan tersangka atas nama Andika Bin Makmun (Alm) melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023, di gelar di Pengadilan Tinggi Kelas IB Lahat. Senin Kamis (29/1/2026).

Dalam bacaannya Jaksa Penuntut Umum Raka Tri Purtuna SH. Menyebutkan terdakwa Andika bin Makmun (ALM). Berdasarkan hasil penyelidikan, buah sawit tersebut tidak sampai ke pabrik tujuan. Melainkan diduga dialihkan ke tempat lain tanpa hak dan tanpa seizin pihak perusahaan yang berwenang.

Akibat dari perbuatan tersebut, perusahaan PT ELAP/KKST mengalami kerugian material sebesar Rp. 29.920.000.

“Jadi tadi itu agendanya pembacaan dakwaan terhadap saudara Andika di pengadilan Lahat ini. Usai mendengar pembacaan dakwaan tersebut, penasihat hukum tadi menyatakan keberatan atas dakwaan kami yang diajukan oleh kami tadi,”terangnya.

Baca Juga  JPU Akan Tanggapi Eksepsi Yang Diajukan Terdakwa Andika

Atas keberatan tersebut, Penasihat Hukum akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang Kamis depan. Dari pihak penasihat hukum terdakwa tadi, tidak menutup kemungkinan dari Jaksa juga memajukan upaya replik.

Secara garis besarnya kuasa hukum PT.ELAP/KKST (pihak korban) Aprisal Nesidatu SH. Dalam Press release menyatakan,

1. Sangat sependapat dengan dalil Dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU mengenai penerapan pasal penggelapan dalam jabatan yang diduga keras dilakukan oleh terdakwa.

2. Bahwa proses pembuktian dan penegakkan hukum, sepenuhnya kami percayakan pada sistem objektif prosedur persidangan guna mengungkap fakta-fakta tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga keras dilakukan oleh terdakwa dan kami berharap akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

Baca Juga  Tempat Praktik Bidan ZN Dipasangi Police Line, 7 Orang Saksi Diperiksa

3. Harapan klien kami selaku korban, tentu mengharapkan adanya kepastian hukum agar terpenuhi nya rasa keadilan.

“Ya kami selaku Penasihat Hukum dari PT ELAP/KKST berharap adanya kepastian hukum agar terpenuhi rasa keadilan dan terungkap pihak- pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini”,terang Aprisal Nesidatu. SH.

Saat sidang, Majelis hakim menawarkan perdamaian kepada kedua belah pihak, namun tawaran untuk berdamai yang di tawarkan di tolak oleh pihak terdakwa. Namun ketika di konfirmasi Penasehat Hukum terdakwa Rizki Apriandi SH. enggan memberikan keterangan lebih rinci.

“Nanti ya kita kordinasi dulu dengan warga,”ujarnya singkat.

Sementara, sidang lanjutan akan di gelar pada hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 di Pengadilan Tinggi Lahat dengan agenda Eksepsi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SD Negeri 3 Lahat Buka SPMB Tahun ajaran 2026-2027

Uncategorized

Pengurus PWI Kabupaten Lahat Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Uncategorized

Perkuat Solidaritas Internal, Kadispora Lahat Hasperi Susanto Tancap Gas Benahi Organisasi

Uncategorized

Hampir 24 Jam Listrik Padam dari Kota Hingga Pelosok Desa, Kantor PLN Lahat Digeruduk Masa

Uncategorized

Tak Ada Pelanggaran, Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang Ilir Disebut Sudah Sesuai Prosedur

Uncategorized

Menjaga Nalar Demokrasi dalam Muscab PKB Lahat

Uncategorized

Hj. Yunani Tetap Tegak Lurus pada Keputusan Partai, Tunjukkan Sikap Dewasa dalam Dinamika Politik PKB Lahat

Uncategorized

Edwar, Sosok “Kuda Hitam” di Bursa Pemilihan Ketua DPC PKB Lahat, Tak Gentar Hadapi Sederet Nama Besar