Lahat, detikserelo.com – Sidang pertama perkara tindak pidana yang di Ketua Majelis Hakim Subur SH. Dengan tersangka atas nama Andika Bin Makmun (Alm) melanggar kesatu pasal 488 undang – undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau kedua pasal 486 undang-undang no 1 tahun 2023, di gelar di Pengadilan Tinggi Kelas IB Lahat. Senin Kamis (29/1/2026).
Dalam bacaannya Jaksa Penuntut Umum Raka Tri Purtuna SH. Menyebutkan terdakwa Andika bin Makmun (ALM). Berdasarkan hasil penyelidikan, buah sawit tersebut tidak sampai ke pabrik tujuan. Melainkan diduga dialihkan ke tempat lain tanpa hak dan tanpa seizin pihak perusahaan yang berwenang.
Akibat dari perbuatan tersebut, perusahaan PT ELAP/KKST mengalami kerugian material sebesar Rp. 29.920.000.
“Jadi tadi itu agendanya pembacaan dakwaan terhadap saudara Andika di pengadilan Lahat ini. Usai mendengar pembacaan dakwaan tersebut, penasihat hukum tadi menyatakan keberatan atas dakwaan kami yang diajukan oleh kami tadi,”terangnya.
Atas keberatan tersebut, Penasihat Hukum akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang Kamis depan. Dari pihak penasihat hukum terdakwa tadi, tidak menutup kemungkinan dari Jaksa juga memajukan upaya replik.
Secara garis besarnya kuasa hukum PT.ELAP/KKST (pihak korban) Aprisal Nesidatu SH. Dalam Press release menyatakan,
1. Sangat sependapat dengan dalil Dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU mengenai penerapan pasal penggelapan dalam jabatan yang diduga keras dilakukan oleh terdakwa.
2. Bahwa proses pembuktian dan penegakkan hukum, sepenuhnya kami percayakan pada sistem objektif prosedur persidangan guna mengungkap fakta-fakta tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga keras dilakukan oleh terdakwa dan kami berharap akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
3. Harapan klien kami selaku korban, tentu mengharapkan adanya kepastian hukum agar terpenuhi nya rasa keadilan.
“Ya kami selaku Penasihat Hukum dari PT ELAP/KKST berharap adanya kepastian hukum agar terpenuhi rasa keadilan dan terungkap pihak- pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini”,terang Aprisal Nesidatu. SH.
Saat sidang, Majelis hakim menawarkan perdamaian kepada kedua belah pihak, namun tawaran untuk berdamai yang di tawarkan di tolak oleh pihak terdakwa. Namun ketika di konfirmasi Penasehat Hukum terdakwa Rizki Apriandi SH. enggan memberikan keterangan lebih rinci.
“Nanti ya kita kordinasi dulu dengan warga,”ujarnya singkat.
Sementara, sidang lanjutan akan di gelar pada hari Kamis Tanggal 5 Februari 2026 di Pengadilan Tinggi Lahat dengan agenda Eksepsi.









