Lahat, detikserelo.com – Sungguh tragis apa yang dialami sebut saja Bunga (12) seorang gadis kecil yang harus menjadi korban kebiadaban seorang kakek berinisial AY (63) yang merupakan tetangga di kebun ibunya sendiri. Bunga menjadi korban rudapaksa oleh AY ditengah kebun karet saat akan pulang menuju ke pondoknya.
Dari keterangan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula dari laporan SR yang merupakan ibu kandung korban.
Berawal pada saat korban yang berjalan sendirian di tengah kebun karet dan hendak pulang ke pondok ibunya pada hari Sabtu (18/05/2024) siang. Tiba-tiba korban langsung dicegat oleh pelaku yang kemudian langsung menarik tangan korban untuk dibawa dengan cara dipeluk dengan erat, menuju ke dalam area kebun karet.
Kemudian, pelaku langsung melakukan aksinya merudapaksa korban sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dengan kondisi menangis kemudian dibawa ke pondok dan menceritakan apa yang sudah dialaminya. Kemudian berbekal laporan dari ibu korban, anggota kita langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Aiptu Lispono, Rabu (29/05/2024).
Mendapati laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Lahat melalui unit PPA langsung melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Setelah didapati 2 alat bukti kejahatan pelaku, pelaku akhirnya berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Lahat.
“Untuk pelaku sudah kita amankan. Kita juga mengamankan alat bukti kejahatan pelaku diantaranya pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian,” kata Lispono.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.









